BANDUNG INSPIRA– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku sedih saat harus mendiskualifikasi hampir 90 siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) karena terindikasi melakukan pemalsuan dokumen. Farhan menyebutkan pelanggaran paling banyak ditemukan pada pendaftaran jenjang SMP.
“Saya sedih pisan karena harus mendiskualifikasi hampir 100, 80 apa 90 orang anak. Karena ternyata pendaftarannya terindikasi ada pemalsuan dan pelanggaran,” kata Farhan di Balaikota Bandung, Senin (6/7/2026).
Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya pemalsuan Kartu Keluarga (KK), namun ada juga yang memalsukan sertifikat kejuaraan non-akademik. “Pelanggaran mayoritas SMP karena KK, ada juga beberapa yang memalsukan sertifikat kejuaraan, sertifikat prestasi ada juga, non-akademik. Kasihan ke anaknya mentalnya,” bebernya.
Lebih jauh Farhan menyoroti celah aturan Dukcapil yang membolehkan satu alamat memiliki banyak KK. “Memang secara aturan Dukcapil, satu alamat itu bisa beberapa KK, tidak dibatasi. Bisa sampai 100 gitu, bisa wae secara aturan, tapi pertanyaannya kan gini, pantes teu? Da asa teu mungkinnya,” tuturnya.
Ia mencontohkan ada satu restoran yang terdaftar 20 KK, padahal yang sah hanya 5 KK. “Kemarin kan ada restoran diperiksa yang sahnya cuma 5 KK dan 15 yang lainnya tidak,” ucap Farhan.
Karena pelanggaran tersebut, Pemkot Bandung terpaksa mendiskualifikasi sekitar 80 sampai 90 pendaftar. “Maka dengan sangat berat hati ada sekitar 80-an hampir 90 anak yang terpaksa kita diskualifikasi pendaftarannya,” tambahnya lagi.
Meski begitu, Farhan memastikan tidak ada anak-anak di Bandung yang tidak bersekolah, daya tampung SDN serta SMPN dan juga swasta masih mencukupi. “Sampai sejauh ini, kalau dihitung dari daya tampung baik sekolah negeri maupun swasta, harusnya seluruh anak yang mau masuk SD di Kota Bandung, negeri dan swasta, tersedia kursinya. Demikian juga lulusan SD yang masuk SMP semua tersedia,” jelasnya.
Farhan menyebutkan juga beberapa orang tua meminta agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Pemkot pun mengabulkan dengan syarat siswa menerima sanksi di diskualifikasi. “Kalau anak depresi belum, tapi kan orang tuanya meminta, satu jangan dibawa ke ranah hukum. Oke tidak, ya kita selesaikan, tapi terima sanksinya untuk diskualifikasi,” jelas Farhan.
Pemkot Bandung juga memastikan siswa yang terdiskualifikasi tersebut tetap memiliki akses ke sekolah swasta, khususnya sekolah swasta penerima BOSDA dan RMP.
“Dilihat dari latar belakang orang tuanya, kebanyakan mampu. Kalaupun tidak mampu, silahkan menyatakan ketidakmampuannya, kita akan bantu untuk bisa akses ke sekolah swasta. Tapi memang sekolah swasta yang akan kita bantu masuk adalah sekolah swasta penerima BOSDA dan terima RMP. Jadi bukan sekolah swasta yang tipe A,” tandasnya. (Bambang/Berita Inspira)**
Foto: Bambang/Berita Inspira
