BANDUNG INSPIRA – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang meraih penghargaan NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) di sektor FINANCIAL SERVICES NON-BANK pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
“Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan bursa kripto CFX,” ujar Dimas, General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo.
Menurutnya, meski industri crypto di Indonesia masih terbilang baru, tetapi PINTU berkomitmen dalam melindungi investor crypto Indonesia sudah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi.
“Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan tepercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami,” lanjutnya.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara juga mengapresiasi PINTU yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri crypto. Menurutnya, PINTU memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan regulasi dan peraturan di Indonesia
“Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat comply dalam aturan yang berlaku. Semoga melalui awards ini, PINTU dapat menjadi referensi bagi pemain industri crypto di Indonesia,” ujarnya.
Pada IRCA 2025, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya, kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri dengan melihat tiga aspek penting, yakni penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum.
Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
“Regulasi menjadi spektrum yang penting bagi sebuah perusahaan menjalankan operasionalnya. Di samping itu, penghargaan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, namun memperlihatkan komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia lebih aman bagi seluruh investor dan trader crypto di Indonesia,” tutup Dimas.
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, aplikasi crypto all-in-one adalah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung sebagai anggota dari Bursa Kripto CFX. Hadir sejak 1 April 2020 PINTU memberikan kemudahan dalam mengakses aset crypto serta menjembatani inklusi dunia crypto di Indonesia. PINTU berfokus pada tampilan aplikasi yang intuitif, mudah digunakan, konten edukasi in-app, dan beragam fitur pilihan. (Rifqi Sibyan Kamil)**