NASIONALHEADLINE NEWS

Pendeta Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA INSPIRA,- Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik tim Siber Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Jendral bintang dua ini belum membeberkan secara detail apakah Saifuddin Ibrahim akan dijemput paksa dari Amerika.

“Nanti ya disampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik sudah menaikkan status Saifuddin Ibrahim ke penyidikan.

“Sudah naik ke penyidikan pada Tanggal 22 Maret lalu. Kita melalukan kordinaasi (untuk jadwal pemeriksaan),” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Namun mengingat keberadaan yang bersangkutan di luar negeri, kata Ramdhan, maka terlebih dulu akan berkordinasi dengan instansi terkait.

Itu dilakukan agar Saifuddin Ibrahim bisa dibawa ke Indonesia.

Akan tetapi bila hal tersebut tak membuahkan hasil, maka besar kemungkinan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.

“Masih kordinasi dengan instansi terkait (untuk dijemput),” ujarnya.

Untuk diketahui, Saifuddin Ibrahim mendadak viral setelah menyebut kurikulum madrasah hanya melahirkan radikalisme.

“Atur semua kurikulum yang ada di madrasah, tsanawiyah, aliyah sampai perguruan tinggi. Sumber kekacauan itu bersumber dari kurikuum tidak benar,” ujarnya.

Saifuddin Ibrahim juga menyebut pondok pesantren hanya melahirkan generasi radikal. (Gin)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.