BANDUNG INSPIRA – Upaya Kota Bandung dalam memerangi penyalahgunaan narkotika semakin diperkuat dengan hadirnya Gedung Layanan Rehabilitasi Narkotika dan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung. Peresmian gedung tersebut dilaksanakan pada Senin (14/04/2025) oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan bersama Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom, S.Ik., M.Si. Gedung tujuh lantai ini resmi beroperasi di Jalan Ciungwanara Nomor 12B.
Pembangunan gedung dimulai dengan alokasi tanah seluas 1.167 meter persegi dari Kementerian Keuangan pada tahun 2022. Dukungan berlanjut dari Pemerintah Kota Bandung yang memberikan hibah pembangunan pada Juli 2024, sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika. Gedung ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas layanan, di antaranya Klinik Pratama BNN untuk pemeriksaan dan surat keterangan narkoba, ruang konseling, layanan rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap, ruang dokter dan suster, ruang tahanan, serta ruang kerja bagi staf.
Sebagai kantor operasional, gedung ini akan menampung seluruh unit kerja penting BNN Kota Bandung mulai dari tim rehabilitasi, tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M), tim pemberantasan, hingga tim sub bagian umum. Penggabungan fungsi pelayanan dan administrasi dalam satu gedung ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor serta mempercepat respons terhadap kasus penyalahgunaan narkotika.
Data rehabilitasi BNN Kota Bandung menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah klien setiap tahunnya. Pada tahun 2022 tercatat 122 klien, meningkat menjadi 150 orang pada 2023, dan mencapai 154 orang pada 2024. Angka ini mencerminkan urgensi penyediaan fasilitas rehabilitasi yang layak dan terintegrasi, agar korban penyalahgunaan dapat memperoleh penanganan secara medis dan psikologis tanpa menghadapi stigma maupun hambatan hukum.

Gedung ini dirancang tidak hanya sebagai tempat rehabilitasi, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan relapse management. Pendekatan yang digunakan di dalamnya dapat menggunakan berbagai metode yang bersifat holistic. BNN Kota Bandung juga menegaskan bahwa mereka membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Masyarakat yang melapor tidak akan dikenakan proses hukum, melainkan akan difasilitasi untuk rehabilitasi.
“BNN tidak melakukan penangkapan terhadap pengguna (narkoba). Kita lebih baik membuka ruang kepada masyarakat untuk melapor, karena kalau menangkap itu prosesnya proses hukum,” ujar Komjen Pol Martinus Hukom S.Ik, M.Si selaku Ketua BNN RI.
Dengan diresmikannya gedung ini, Kota Bandung meneguhkan komitmennya untuk menjadi kota yang bebas dari narkoba. Visi Bandung sebagai kota Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis diharapkan dapat tercapai dengan hadirnya layanan yang berfokus pada kualitas sumber daya manusia dan ketahanan social masyarakat ini.
“Kehadiran gedung ini merupakan koalisi yang sangat apik dari Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, Pemerintah Kota, BNN serta para penegak hukum lainnya. Ini menunjukkan bahwa kita memang fokus kepada relapse management,” ujar Farhan. (Deyvanes Nuruwe)**