• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Keluarkan Larangan Pungutan dan Sumbangan di Jalan Umum

InspiraTV 15 April 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh provinsi.

Penerbitan surat edaran ini merupakan upaya Pemprov Jabar dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan ketentraman umum. Secara spesifik, untuk mengatasi maraknya praktik pungutan di jalan umum yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Dalam surat edaran tersebut, para kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan diinstruksikan membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing. Jejaring ini bertugas untuk menertibkan segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk praktik yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain tindakan penertiban, pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan pembinaan kepada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan. Selain itu, pembinaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam kegiatan mengumpulkan maupun mendistribusikan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada hari Senin, 14 April 2025.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” tegas Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut, ia menekankan betapa pentingnya peran para kepala daerah di semua tingkatan pemerintahan untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi terkait implementasi kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujarnya.

Dedi Mulyadi menyadari bahwa sebagian kegiatan pungutan dilakukan dengan niat baik, seperti untuk pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk turut serta mencari solusi atas permasalahan tersebut secara bersama-sama.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya.

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Dukungan dari seluruh pihak diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (Rifqi Sibyan Kamil)**

Tagsdedi mulyadiJawa Baratpungutan liarsurat edaran
Previous Post
Wamen PPPA Veronica Tan Ikut Kawal Kasus Asusila di RSHS Bandung
Next Post
Siap Sambut TKA, Kemendikdasmen Berlakukan Lagi Sistem Penjurusan di SMA

Berita Lainnya

Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang
BERITA INSPIRA

Pemkot Targetkan 800 Unit Hunian di Proyek Rusunami Sadang Serang

27 February 2026
Dukung Palestina Seratusan Mahasiswa dan Santri Geruduk Gedung Sate
BERITA INSPIRA

Dukung Palestina Seratusan Mahasiswa dan Santri Geruduk Gedung Sate

27 February 2026
Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen
Uncategorized

Bantai Madura United,Persib Kokoh di Puncak Klasemen

27 February 2026
Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026

26 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us