BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh provinsi.
Penerbitan surat edaran ini merupakan upaya Pemprov Jabar dalam menjaga kelancaran lalu lintas dan ketentraman umum. Secara spesifik, untuk mengatasi maraknya praktik pungutan di jalan umum yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Dalam surat edaran tersebut, para kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan diinstruksikan membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing. Jejaring ini bertugas untuk menertibkan segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk praktik yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Selain tindakan penertiban, pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan pembinaan kepada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan. Selain itu, pembinaan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam kegiatan mengumpulkan maupun mendistribusikan sumbangan kepada sesama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan pada hari Senin, 14 April 2025.
“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” tegas Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, ia menekankan betapa pentingnya peran para kepala daerah di semua tingkatan pemerintahan untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi terkait implementasi kebijakan ini.
“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” ujarnya.
Dedi Mulyadi menyadari bahwa sebagian kegiatan pungutan dilakukan dengan niat baik, seperti untuk pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk turut serta mencari solusi atas permasalahan tersebut secara bersama-sama.
“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya.
“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Dukungan dari seluruh pihak diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga. (Rifqi Sibyan Kamil)**