Berita

Bedah Buku, Prof Muradi Bahas Pidana Politik dan Obstruction of Justice

Oleh editor 31 Juli 2026 4 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai dugaan kriminalisasi tidak dapat dipahami hanya melalui perspektif hukum semata. Menurutnya, perkara yang memiliki dimensi politik harus dibaca secara komprehensif dengan memadukan pendekatan hukum dan politik.

Pandangan tersebut disampaikan Muradi saat memaparkan isi bukunya Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dalam acara bedah buku di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Kamis (30/7/2026). Menurut Muradi, kriminalisasi dalam konteks politik sering kali dilakukan melalui mekanisme hukum yang bersifat teknis.

Proses hukum, kata dia, dapat dibuat lebih panjang sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang diperiksa. “Kriminalisasi itu sifatnya teknis. Proses hukum dibuat menjadi lebih panjang sehingga dapat memberikan tekanan mental kepada pihak yang diperiksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu instrumen yang kerap menjadi sorotan ialah penggunaan pasal-pasal yang disebutnya sebagai “pasal pinggiran”, termasuk ketentuan mengenai obstruction of justice. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak hanya dapat menyasar calon tersangka, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendampingan hukum.

Muradi menilai publik perlu memahami bahwa terdapat tahapan sebelum seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka yang juga dapat menimbulkan tekanan psikologis. Tekanan itu, lanjutnya, dapat muncul melalui berbagai cara, mulai dari pemberitaan negatif, opini di media sosial, hingga proses hukum yang terekspos luas kepada publik.

“Yang terjadi bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga upaya yang dapat menjatuhkan psikologis seseorang melalui berbagai pendekatan,” katanya.

Melalui bukunya, Muradi memperkenalkan konsep pidana politik sebagai upaya menjembatani perspektif hukum dan politik. Menurutnya, selama ini banyak perkara yang berkaitan dengan politik dipahami secara terlalu legalistik atau sebaliknya terlalu politis, sehingga kehilangan sudut pandang yang lebih objektif.

Ia berharap konsep tersebut dapat menjadi bagian dari pengembangan keilmuan di perguruan tinggi. Menurutnya, kampus perlu mulai mengintegrasikan kajian hukum dan politik agar mampu menjembatani kesenjangan pemahaman antara akademisi, aparat penegak hukum, dan para pembuat kebijakan.

“Saya ingin perspektif hukum dan politik berada dalam satu jembatan yang sama sehingga ada nilai-nilai objektif yang bisa disampaikan kepada publik,” ucapnya.

Muradi juga mengingatkan pejabat publik, elite politik, maupun birokrasi agar menyadari berbagai potensi kerentanan yang dapat muncul selama menjabat. Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum bisa menjadi pintu masuk proses penegakan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Sebagai contoh, ia menyebut dugaan perselingkuhan, transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar, maupun penghapusan percakapan digital dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Namun demikian, Muradi menegaskan tindakan-tindakan tersebut tidak serta-merta merupakan tindak pidana.

Penilaiannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dibuktikan melalui proses hukum. “Misalnya menghapus percakapan merupakan hal yang normal. Tetapi jika dalam proses penyidikan ditemukan kaitan dengan dugaan tindak pidana, tentu akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan sekaligus peneliti Indonesia Politic Research & Consulting, Fahmy Iss Wahyudi, yang bertindak sebagai pembedah buku, menilai gagasan yang ditawarkan Muradi penting untuk menghidupkan kembali tradisi diskusi akademik di perguruan tinggi.

Menurut Fahmy, buku tersebut dapat menjadi bahan kajian yang mendorong lahirnya wacana baru yang lebih aplikatif dalam melihat hubungan antara hukum dan politik.

“Ini menjadi salah satu bahan diskusi di perguruan tinggi. Saya kira ini juga penting untuk menghidupkan kembali diskursus akademik agar menghasilkan wacana-wacana baru yang lebih aplikatif, bukan sekadar gagasan di atas kertas,” katanya.

Ia menilai salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada upayanya menghubungkan hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum sebagai satu kesatuan analisis. Ketiga bidang itu, menurutnya, tidak dapat dipisahkan ketika membaca perkara-perkara yang memiliki dimensi politik.

“Hari ini, untuk menganalisis hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus tertentu, tidak bisa dilepaskan dari anasir politik. Ada relasi antara hukum tata negara, hukum pidana, dan politik hukum yang harus dibaca secara utuh,” paparnya.

Fahmy menambahkan, pendekatan multidisipliner menjadi penting untuk memahami fenomena pemidanaan terhadap aktor-aktor politik, termasuk ketika muncul tudingan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

Perspektif tersebut, kata dia, juga relevan untuk membaca berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia berharap buku Pidana Politik, Obstruction of Justice dan Amnesti Presiden dapat memperkaya literatur akademik sekaligus menjadi referensi bagi mahasiswa, peneliti, maupun praktisi dalam mengkaji hubungan antara hukum dan politik di Indonesia. (Tim Berita Inspira)**

Tri Widiyantie

Super El Nino 2026 Diprediksi Jadi yang Terkuat, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BANDUNG INSPIRA – Fenomena Super El Nino diprediksi terjadi pada 2026 dan berpotensi menjadi salah satu yang terkuat…

editor 30 Jul 2026

Pemprov Jabar Evaluasi Angkot Tua, Rencanakan Armada Listrik Seiring Reaktivasi Bandara Husein

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap melakukan perombakan besar-besaran pada sistem transportasi publik. Kebijakan…

editor 30 Jul 2026

Resmi! Aset Jalan Cihampelas Dialihkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Akan Dibongkar Total

BANDUNG INSPIRA – Pemkot Bandung resmi menyerahkan seluruh aset di Jalan Cihampelas kepada Pemprov Jawa Barat. Penyerahan ini…

editor 30 Jul 2026