BANDUNG INSPIRA – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2027 menjadi Rp 107,3 juta untuk setiap jemaah. Jumlah itu naik Rp 19,9 juta dibanding BPIH 2026 yang nilainya Rp 87,4 juta.
Melansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan sekitar 40 persen dari total biaya akan ditanggung oleh jamaah, sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil.
Dahnil mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.
Ia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.
Menurut dia, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi. (Seruni/Berita Inspira)**
