
Uang Rp150 Juta Habis untuk Judi Online, Pria di Bandung Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu
BANDUNG INSPIRA – Seorang pria berinisial RS (27), warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, nekat membuat laporan polisi palsu demi menutupi kerugian Rp150 juta yang dihabiskan untuk bermain judi online.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, RS membuat laporan pada Minggu (29/6/2025) lalu. Dia mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel miliknya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Dari hasil pendalaman penyidikan, RS akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka.
Dia sengaja membuat laporan palsu dengan maksud untuk menutupi perbuatannya yang telah menghabiskan uang sebesar Rp150 juta milik ayah kandungnya yang tersimpan dalam rekening Bank BNI atas nama dirinya sendiri.
Uang tersebut, menurut pengakuan RS, digunakan untuk bermain judi online selama periode Mei hingga Juni 2025 hingga akhirnya habis tak bersisa. Takut ketahuan oleh keluarganya, dia kemudian merekayasa sebuah cerita seolah-olah dirinya menjadi korban curas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario biru tahun 2024, Handphone Realme C75 warna gold, dan dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama RS.
Kompol Deny Sunjaya mengatakan, pelaku kini diproses hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu karena tindakan seperti ini dapat merugikan banyak pihak dan akan tetap kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan. Kasus ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Tim Berita Inspira)**