BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri

sidang kode etik Richard Elizer

BERITA INSPIRA – Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri pada Raby (22/2/2023). Hasilnya, Bharada Richard Eliezer tetap polisi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit dan dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi, serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Terbukti melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Eliezer dinyatakan bersalah. Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelumnya. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pandemi Reda, Wali Kota Gandeng Ratusan Usia Purnabakti Jalan Sehat Lewat Festival Mantap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan vonis akan resmi memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ada banding hingga tengah malam nanti. Eliezer merupakan personel Brimob kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Mencuat.

– Prise

Sumber foto: polri.go.id

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.