BERITA INSPIRANASIONAL

Rutan Bengkayang Langsung Geledah Blok Hunian Usai 2 Warga Binaan, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Inspira – Rutan Bengkayang bergerak cepat merespon informasi dugaan keterlibatan dua warga binaan dalam peredaran narkoba. Dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan, bersama jajaran, mereka melakukan penggeledahan blok kamar hunian.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang, Keynes memastikan akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu dua WBP Rutan Bengkayang yang diduga terlibat peredaran narkoba di jalan tikus, Dusun Belidak, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang diserahkan ke Polres Bengkayang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keynes menegaskan, pihak Rutan maupun Kanwil Kemenkumham Kalbar selalu berkomitmen menjalankan progam 3+1 (Bebas Narkoba, Deteksi Dini, Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dan Back To Basic).

“Kami akan terbuka membantu Kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bengkayang berhasil mengungkap dua pemuda yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional, Rabu 22 Februari 2023 subuh sekitar pukul 04.00 WIB di jalan tikus, Dusun Belidak, Desa Sekidak, Kecamatan Jagoi Babang.

Kedua pemuda berinisial G (26) dan R (26) ini ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang saat sedang berjalan kaki melintasi perkebunan kelapa sawit sambil mengendong tas ransel yang diduga berisi narkoba.

Saat disergap dan tas ransel digeledah oleh anggota di hadapan pengurus RT setempat dan Sekdes Sekida, kedua pemuda tersebut tak dapat mengelak lagi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima bungkusan plastik berwarna hitam.

Salah satu bungkusan didapati ada bungkusan warna hijau yang bertuliskan tulisan berbahasa China sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.

Informasi yang diperoleh TribunPontianak.co.id, kedua pemuda Bengkayang berinisial G dan R ini mendapat upah Rp 20 juta perbungkus dari seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial N dengan membawanya ke wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, dari keterangan pemuda berinisial G, dirinya juga telah mendapatkan pesanan narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons dari seseorang pemuda berinisial Y.

Pemuda berinisial Y memesan 1 ons narkoba jenis sabu diduga atas suruhan seorang WBP Rutan Kelas IIb Bengkayang berinisial M.

Pesanan narkoba tersebut akan diberikan setelah pemuda berinisial G pulang dari Malaysia. Barang bukti 5 bungkusan yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu pada Rabu 22 Februari 2023 subuh di Dusun Belidak, Desa Sekidak Kec. Jagoi Babang.

Pada akhirnya Y berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jagoi Babang di sebuah penginapan yang berada di kawasan perbatasan RI-Malaysia Kabupaten Bengkayang tersebut.

Hingga saat ini, polisi berhasil menyita tiga tas diantaranya tas ransel warna hitam, tas gendong warna abu-abu, tas selempang warna merah hitam dan 5 bungkus diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. (Tri Widiyantie) **

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.