BERITA INSPIRA

Pt Jasa Raharja Perwakilan Karawang Terus Tingkatkan Pelayanan Kepada Para Korban Kecelakaan

KARAWANG INSPIRA – Dalam upaya percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja rutin melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi kepada pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit.

Hal tersebut sebagai wujud peran aktif petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pasien korban kecelakaan dan pihak rumah sakit.  jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut, maupun udara, sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Untuk korban cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja  menjamin  biaya  perawatannya  hingga maksimal   sebesar  Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris)  sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) serta   manfaat   tambahan   penggantian  biaya P3K sebesar  Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.