BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Bandung Hingga Akhir September 2023

KABUPATEN BANSUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak daerah, berupa penghapusan denda pajak.

Penghapusan denda pajak tersebut berdasarkan pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2023 per 11 mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.

Perlu diketahui, penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung hingga tanggal 30 september 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini, yakni mulai tanggal 1 juni hingga 30 september 2023.

“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung di Bapenda. Senin, 11 September 2023.

“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” sambungnya.

Ia menambahkan terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

Namun terkait dengan penghapusan denda, Erwan menjelaskan apakah hal ini akan dilanjutkan. Karena titik mangsanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandeni Covid-19 tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023 ini.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” katanya.

Menurutnya, apabila memperhatikan dinamika yang ada maka akan dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bapenda.

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.

“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung. *(heddy)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.