Wali Kota Bandung: Proses Hukum Kasus Siswa SMAN 5 Bandung Harus Lindungi Identitas Anak
BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Hal itu disampaikan meski polisi telah menetapkan enam pelajar sebagai tersangka.
Farhan mengaku prihatin karena seluruh tersangka masih berstatus pelajar dan tergolong anak-anak. Meski begitu, ia menekankan proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan KUHAP dengan mekanisme perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pada prinsipnya, kita sangat prihatin bahwa yang ditetapkan adalah anak-anak kita juga. Karena masih dalam usia anak-anak, maka kita berkewajiban untuk memastikan melindungi identitas mereka dan dilaksanakan proses hukumnya dalam kerangka perlindungan anak-anak dan KUHAP,” kata Farhan, Rabu (22/4/2026).
Pemerintah Kota Bandung telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban maupun keluarga pelaku. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak memicu konflik lanjutan di masyarakat.
“Kami melakukan pendampingan kepada keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku. Sehingga kami memastikan bahwa tidak ada dendam. Tidak boleh ada itu, kita harus pastikan itu,” ucapnya.
Pemkot juga bekerja sama dengan pihak sekolah yang terlibat agar para siswa mendapat pendampingan dan ruang komunikasi terbuka. Farhan menyebut, selain kepastian hukum, dampak psikologis kasus ini harus jadi perhatian serius.
“Bagaimanapun juga kita berada dalam kepastian hukum. Tetapi pada saat bersamaan, kita juga harus menangani ekses psikologisnya. Baik kepada anak-anaknya maupun kepada keluarganya,” ujar dia.
Farhan menaruh perhatian pada potensi munculnya rasa dendam di kalangan pelajar maupun keluarga. Ia menegaskan pentingnya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Ya betul, ekses psikologisnya kepada anak-anak. Satu, tidak boleh ada dendam. Kedua, tidak boleh ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.
Ke depan, Pemkot Bandung akan meningkatkan kerja sama dengan Binmas Polres untuk pemantauan dan pengawasan aktivitas pelajar di luar sekolah. Meski jenjang SMA bukan kewenangan langsung Pemkot, Farhan menegaskan para siswa tetap warga Kota Bandung yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Walaupun SMA bukan di wilayah pemkot, tapi ke depan mungkin akan bagaimana karena warga Kota Bandung kan tetap harus berada dalam penanganan Pemerintah Kota Bandung,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMAN 5 Bandung. Seluruh pelaku masih berstatus pelajar SMA dan penanganannya dilakukan dengan mekanisme anak yang berhadapan dengan hukum.
Peristiwa terjadi di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh siswa dari SMAN 2 Bandung.(Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


