BERITA INSPIRANASIONAL

Pemerintah Wajibkan Miliki Sertifikat Halal Bagi UMKM, Melanggar Akan Disanksi

Sumber foto : Freepik.com

BANDUNG INSPIRA – Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama, Siti Aminah memperingatkan para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

“Berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan,” kata Siti, dilansir Narasi, Rabu (31/1/2023).

Ada berbagai macam sanksi apabila UMKM belum memiliki sertifikat halal.

“Pertama, akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikasi halal),” jelas Siti.

Sanksi lainnya adalah berupa tidak bisa beredarnya produk tersebut dimanapun.

Siti juga menambahkan, ada tiga jenis produk yang diwajibkan mengurus sertifikasi halal ini. Diantaranya makanan dan minuman, jasa penyembelihan, bahan baku; bahan tambahan pangan; dan pahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Siti mengatakan bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya, nantinya akan difasilitasi untuk mengurus sertifikasi halal. (Anis)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.