• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, New

Pekerja di Industri Padat Karya dengan Gaji Dibawah Rp 10 Juta Bebas Pajak!

InspiraTV 17 December 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja kelas menengah mulai 2025. Insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) ini akan berlaku bagi pekerja dengan gaji Rp 10 juta ke bawah.

Dilansir dari beberapa sumber, pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta ini menurut Airlangga hanya berlaku untuk industri padat karya.

“Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” kata dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, (16/12/2024).

Adapun, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain pembebasan PPh, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan guna merevitalisasi mesin di sektor padat karya. Pembiayaan akan dilakukan dengan bentuk subsidi lima persen untuk kredit investasi. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah bakal menyalurkan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama periode enam bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa berbagai dukungan untuk pekerja sektor padat karya akan berlaku sepanjang tahun mulai 1 Januari 2025. Berbagai insentif dari pemerintah akan berlaku seiring dengan diterapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Tarif tersebut akan berlaku bagi barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Sementara itu, barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen. (Lailatul Latifah)**

Previous Post
Catat Nih! Tips Pilih Parfum Untuk Tingkatkan Rasa Percaya Diri
Next Post
KPID Jabar Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Revisi UU Penyiaran

Berita Lainnya

BPBD Kota Bandung Alihkan Sosialisasi Kebencanaan Tatap Muka Menjadi Sosialisasi Visual Melalui Video
BERITA INSPIRA

BPBD Kota Bandung Alihkan Sosialisasi Kebencanaan Tatap Muka Menjadi Sosialisasi Visual Melalui Video

15 January 2026
Terminal Tipe C Akan Direvitalisasi, Angkot Bandung Beralih Jadi Feeder
BERITA INSPIRA

Terminal Tipe C Akan Direvitalisasi, Angkot Bandung Beralih Jadi Feeder

14 January 2026
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mulai Tangani Kasus Ujaran Kebencian Resbob
BERITA INSPIRA

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mulai Tangani Kasus Ujaran Kebencian Resbob

14 January 2026
Teras Cihampelas Kota Bandung Bakal Dibongkar, UMKM Disiapkan untuk Direlokasi
BERITA INSPIRA

Teras Cihampelas Kota Bandung Bakal Dibongkar, UMKM Disiapkan untuk Direlokasi

14 January 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us