BANDUNG INSPIRA – Dalam rangka menyambut musim haji 2025 berbagai persiapan telah dilakukan oleh beberapa pihak, diantaranya Kementerian Agama Republik Indonesia berencana akan mengkaji ulang dalam penentuan skema kuota haji di setiap provinsinya. Hal ini dilakukan dengan upaya pemerataan dan penyempurnaan kuota di seluruh provinsi.
Disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI yaitu Hilman Latief, ia mengatakan pihak Kemenag akan mengadakan kajian ulang dalam menentukan skema kuota haji untuk provinsi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan pemerataan jumlah penduduk yang ada dan populasi umat muslimnya.
“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” kata Hilman di keterangan laman Kemenag
Penjelasannya mengenai kuota haji tahun ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan penentuannya berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antar provinsi serta jumlah proporsi dari pendaftar yang menunggu untuk keberangkatan.
Selain itu, Hilman mengilustrasikan dari setiap provinsi yang jumlah muslimnya sampai 48 juta, pendaftarannya hanya 550 ribu sedangkan provinsi dengan penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu akan mempengaruhi masa tunggu jamaah yang menjadi tidak merata. (Ari Abdul Basit)**