BERITA INSPIRANASIONALNew

Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula dan Rugikan Negara 400 M

source: MSN

BANDUNG INSPIRA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa (29/10). Penetapan tersangka Tom Lembong ini berkenaan dengan perannya ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Dilansir dari beberapa sumber, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

“Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Sebelum menjadi tersangka oleh Kejagung, nama Tom Lembong belum lama ini kerap muncul di publik. Pengusaha sekaligus investor ini punya peran penting bagi pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.

“Pada hari ini Selasa 29 Okober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetpkan kasus saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdaganan 2015-2016,” ujar Qohar di Kejagung, pada Selasa malam (29/10/2024).

Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. (Lailatul Latifah)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.