NASIONALHEADLINE NEWS

Gerakan Mahasiswa Kirim Surat ke Presiden Jokowi: Menteri Terlibat Sama Mafia Tanah

“Kalau tidak mau mundur, presiden harus mengganti menterinya, yang lebih berani berantas mafia tanah yang sebenarnya. Bukan masyarakat kecil yang jadi korban lalu disebut mafia tanah, dan bukan pro ke pengusaha,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil diduga membekingi mafia tanah, karena hal ini diketahui dari cuitan media sosial.

Berdasarkan pantauan di lini masa Twitter akun @XIXdgmbkXIX, Sofyan Djlali membackup mafia tanah yang juga mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto.

Dalam cuitannya tersebut, Paryoto disebut mengakui jika menerima suap dari mantan terdakwa kasus mafia tanah lainnya, Ahmad Djufri. Paryoto dan Djufri pernah terseret kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kasus dugaan pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Paryoto sudah mengakui dia terima suap dari Ahmad Djufri supaya tanah tidak perlu di ukur dan terbit SHGB. Terang-terang udah salah dan sudah divonis empat bulan jalanin masa tahanan di Cipinang. Eh bisa-bisanya loh dia mau PK. #MenteriBackupMafiaTanah,” cuit akun itu, Selasa (29/3) kemarin.

Akun itu juga menyebut jika Paryoto mengakui dibela Sofyan Djalil.

“Paryoto juga udah mengakui dia dibela sama menteri @djalil_sofyan. Waktu di Cipinang, dia dikunjungin sama keponakan menteri dan stafsus suruh tenang. #MenteriBackupMafiaTanah,” tulisnya.

Bahkan, Sofyan Djalil disebut melakukan intervensi ke Mahkamah Agung. Intervensi itu diduga untuk membela anak buahnya di BPN terkait kasus mafia tanah.

“Gimana cerita nya nih. Orng udah salah terang2 di bela abis sampe ke MA di intervensi,” tulisnya.

Intervensi Soyfan itu diketahui dari foto-foto berkas yang ditujukan ke Ketua MAndan diteken langsung oleh Sofyan Djalil.  Surat itu tertanggal 25 Januari 2022, dengan nomor X.PN.03/130/1/2022. Dalam surat itu tertulis bersifat rahasia dengan lampiran tujuh berkas.

Terlihat juga surat itu dibuat dan disampaikan untuk hal Putusan provisi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara perdata Nomor 441/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Tim. (MSN)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.