BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha kecil. Justru sebaliknya, langkah itu diambil agar para pelaku UMKM bisa lebih tertata dan naik kelas.
Pernyataan itu disampaikan Farhan saat membuka program penyaluran akses pembiayaan bagi 400 pelaku UMKM bekerja sama dengan Bank BJB di Bandung, Kamis (20/8/2026).
“Penertiban PKL dan bangunan liar itu, bukan untuk memberantas atau menyusahkan usaha kecil. Tetapi justru memaksa, dalam tanda kutip untuk mau naik kelas,” tegas Farhan.
Menurut Farhan, salah satu strategi Pemkot Bandung mendorong UMKM keluar dari sektor informal adalah dengan membuka akses ke lembaga keuangan formal. Dalam hal ini, Bank BJB menjadi mitra untuk menyalurkan pembiayaan.
Ia menekankan, dana yang disalurkan bukanlah hibah dari pemerintah. Pelaku usaha tetap wajib mengikuti prosedur dan penilaian dari pihak bank.
“Jadi ini bukan bantuan. Tetapi betul-betul kerja sama,” ujarnya.
Skema yang digunakan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk kebutuhan modal kerja. Besaran pinjaman tidak dipukul rata. BJB akan menyesuaikannya dengan skala usaha dan kelayakan masing-masing pelaku.
“Macam-macam. Dari Rp5 juta sampai Rp1,5 miliar ada di sini,” kata Farhan.
“Karena BJB yang melakukan pemilihan, apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR atau tidak,” tambahnya.
Farhan juga meluruskan persepsi bahwa 400 UMKM yang ikut program ini semuanya adalah PKL yang baru saja ditertibkan.
“Enggak semuanya. Jangan salah sangka dulu. Ini bukan berarti PKL saya kumpulkan lalu saya kasih KUR, bukan. Ada PKL yang menerima dari 400 UMKM ini,” tutur dia.
Ia mencontohkan pelaku usaha di kawasan Jalan Banten yang sebelumnya terdampak penertiban dan kini mulai mendapatkan akses pembiayaan.
Farhan menilai, modal saja tidak cukup. Agar bisa berkembang dan naik kelas, UMKM harus membenahi administrasi dan legalitas usahanya.
“Untuk bisa naik kelas, maka administrasi dan ketaatan itu mesti dipatuhi pisan,” jelasnya.
Ada 4 hal utama yang ia minta untuk segera dipenuhi pelaku usaha:
1. *NIB* – Nomor Induk Berusaha
2. *NPWP* – Nomor Pokok Wajib Pajak
3. *Sertifikat Halal* – untuk usaha di bidang makanan
4. *Izin BPOM* – untuk produk yang mengandung unsur kimia
“Saya sudah perintahkan agar DPMPTSP dan Dinas KUKM membantu betul-betul empat hal tersebut yang sangat penting itu,” ujar Farhan.
Ia menilai kelengkapan dokumen bukan hanya untuk tertib administrasi. Dokumen ini juga menjadi syarat utama agar UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan bisa berkembang secara formal.
Selain pembiayaan, Pemkot Bandung juga menyiapkan penguatan ekosistem UMKM di tingkat kewilayahan.
“Kita ingin membangun ekosistem perekonomian di wilayah, sesuai dengan prinsip UMKM yang kuat di wilayahnya masing-masing,” ucap Farhan.
Salah satu programnya adalah pembangunan inkubasi bisnis di setiap kecamatan. Rencananya, program ini akan menyasar 30 kecamatan di Kota Bandung agar pembinaan tidak hanya terpusat di satu titik.
Dengan kombinasi penertiban, pembinaan, pengurusan legalitas, akses pembiayaan, dan penguatan ekosistem, Farhan berharap pelaku usaha kecil di Bandung memiliki jalan yang lebih jelas untuk berkembang.
“Program pembiayaan ini menjadi langkah awal kerja sama antara Pemkot Bandung dan BJB. Untuk tahap pertama, sekitar 400 UMKM dikumpulkan. Penentuan layak atau tidaknya tetap melalui proses perbankan,” pungkasnya. (Bambang/Berita Inspira)
Foto:Bambang/Berita Inspira
