Efisiensi Energi, Pejabat Eselon 2 dan 3 Pemkot Bandung Dilarang Bawa Mobil Dinas Tiap Jumat
BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan aturan baru soal penggunaan kendaraan dinas. Mulai pekan depan, pejabat eselon 2 dan eselon 3 dilarang membawa mobil dinas setiap hari Jumat sebagai langkah efisiensi operasional di tengah lonjakan harga energi.
“Nanti saya akan umumkan lagi Senin, jika seluruh pimpinan eselon 3 dan eselon 2 di Pemerintah Kota Bandung pada hari Jumat tidak boleh membawa kendaraan bermotor,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Kamis (23/4/2026).
Farhan menjelaskan, kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang mobilitas pejabat. ASN tetap bisa ke kantor, namun penggunaan kendaraan dinas diatur lebih ketat untuk menekan biaya operasional.
“Ya, kalau diantar boleh. Tapi tidak boleh parkir, kira-kira begitu. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional,” ucapnya.
Artinya, pejabat tetap bisa diantar menggunakan kendaraan dinas, namun mobil tidak boleh diparkir di kantor sepanjang jam kerja hari Jumat. Setelah mengantar, mobil dinas harus kembali ke pool atau digunakan untuk keperluan dinas lain.
Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga bahan bakar, gas, dan energi non-subsidi yang dinilai sangat signifikan beberapa bulan terakhir. Farhan menyebut dampaknya langsung terasa pada pos anggaran operasional Pemkot.
“Nah ini semua ya, bahan bakar, gas maupun minyak non subsidi itu naiknya luar biasa. Sangat signifikan. Artinya kita harus melakukan efisiensi operasional yang sangat luar biasa,” ujar dia.
Dengan membatasi penggunaan mobil dinas satu hari dalam sepekan untuk ratusan pejabat eselon 2 dan 3, Pemkot menargetkan penghematan konsumsi BBM serta biaya perawatan kendaraan.
Selain pembatasan kendaraan dinas, Pemkot Bandung juga akan memperketat skema work from home (WFH) bagi ASN. Farhan menyebut sistem pengawasan berbasis real time akan mulai diterapkan agar produktivitas pegawai tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
“Kemudian juga WFH akan kami perketat. Kami insya Allah besok (Jumat), akan menunjukkan kepada teman-teman bagaimana bentuk pengawasan real time dari WFH tersebut,” jelasnya.
Sistem baru ini akan memantau jam kerja, aktivitas, dan output ASN selama WFH. Langkah ini sekaligus untuk memastikan kebijakan efisiensi tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Farhan menegaskan, seluruh kebijakan efisiensi ini harus memberi dampak nyata di tengah harga energi yang terus naik dan ketersediaan yang makin terbatas.
“Kita ingin memastikan, bahwa efisiensi operasional melalui efisiensi energi ini terlihat jelas. Karena harganya makin tinggi, barangnya pun makin langka,” tandas dia.
Aturan larangan bawa mobil dinas tiap Jumat akan disosialisasikan resmi pada Senin (27/4/2026) dan mulai berlaku pekan depannya. Pemkot akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala, termasuk kemungkinan perluasan ke eselon di bawahnya jika dinilai efektif menekan biaya operasional.(Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


