• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, TERPOPULER

DPR Mempunyai Kewenangan Terhadap Pencopotan MK, MA, Hingga TNI dan Kapolri

InspiraTV 07 February 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan terhadap penjabat negara yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu saja, DPR juga sewaktu-waktu akan menghentikan Panglima TNI, Kapolri, dan Duta Besar untuk melewati proses uji kelayakan dan kepatuhan.

Hai ini dikarenakan adanya revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

“DPR, MA, MK, dan KPK adalah lembaga negara yang setara dan mandiri. satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” Ujar Anggota Gerakan Nurani Bangsa yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dikutip dari Sindonews.com

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini memberikan DPR ruang untuk menilai kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi ditemukan tidak memenuhi harapan maka DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujarnya. Dikutip dari Kompas.com

Bob juga menegaskan untuk hasil evaluasi bisa berujung pemberhentian kepada penjabat dikarenakan dianggap tidak menunjukan kinerja yang optimal saat evaluasi dan tidak memenuhi harapan DPR secara berkala.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,”tegasnya.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan mengatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Februari 2025. Setelah mendengar pertimbangan, DPR sepakat untuk tetap mengesahkan perubahan tersebut.

“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,”jelasnya.

Dalam evaluasi ini bersifat mengikat dan hasil yang akan disampikan kepada Pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman. “Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tegasnya.(Dista Amelia)**

Previous Post
Papua Diguncang 2 Gempa Sekaligus, Tidak Ada Korban Jiwa dan Tidak Menimbulkan Kerusakan Yang Parah 
Next Post
Ternyata Figur Ini yang Berhasil Menghidupkan Malam Ramadhan

Berita Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung:Jadikan Film, Teman Tegar, Maira Whisper From Papua Sebagai Contoh Bagaimana Kita Harus Mencintai Alam
BERITA INSPIRA

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung:Jadikan Film, Teman Tegar, Maira Whisper From Papua Sebagai Contoh Bagaimana Kita Harus Mencintai Alam

09 February 2026
Siti, Atlet Rugby Jabar Kini Dirawat di RS Welas Asih
BERITA INSPIRA

Siti, Atlet Rugby Jabar Kini Dirawat di RS Welas Asih

09 February 2026
Rayakan Momen Romantis Bersama Pasangan, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan ‘Valentine’s Couple Dinner’
BERITA INSPIRA

Rayakan Momen Romantis Bersama Pasangan, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan ‘Valentine’s Couple Dinner’

09 February 2026
Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Cisarua di Bandung Barat Tim SAR Evakuasi 25 Jenazah
BERITA INSPIRA

Status Tanggap Darurat Dihentikan,Tim SAR Kembali Temukan Satu Korban Longsor Cisarua

09 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us