BERITA INSPIRA

Diiming-Imingi Uang Jajan, Sebelas Anak Jadi Korban Asusila di Karawang

BANDUNG INSPIRA- Polisi Karawang berhasil menangkap seorang mahasiswa dan satu orang anak dibawah umur, yang diduga menjadi pelaku pencabulan belasan anak laki – laki di bawah umur.

Terduga Y, yang merupakan mahasiswa dan Ya yang masih di bawah umur ditangkap Polisi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Polres Karawang.

Keduanya melakukan aksi sodomi di rumahnya, dengan modus pelaku mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesa Rp.500.000., jajanan, serta dibelikan sepatu bola.

Naasnya, kedua pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama dua tahun, terhitung dari 2022 silam.

“Perbuatan cabul ini sudah dilakukan dari tahun 2022, dengan rata – rata usia korban 12 tahun”, ujar IPDA Rita Zahara selaku KANIT PPA Karawang.

Kasus ini terungkap, karena ada satu orang tua korban yang memeriksa handphone anaknya melakukan percakapan dengan tersangka.

Setelah korban sudah menjelaskan situasinya, orang tua pun langsung melaporkan kasusnya ke polisi. “Diantara 11 korban, baru 8 korban yang telah melaporkan ke polisi, atas tindakan pencabulan.” jelasnya.

Tersangka mengaku kepada polisi alasan melakukan aksi bejat tersebut karena melampiaskan dendam pernah menjadi korban sodomi beberapa tahun lalu.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Elfa)**

 

(Sumber Ilustrasi : en.sun.mv)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.