BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Agus Satria: Ada Pelanggaran Penataan Ruang di Kota Bandung, Pemkot Kemana?

BANDUNG, INSPIRA – Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, Agus Satria menyoroti berbagai dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di Kota Bandung. Agus menilai, banyak pelanggaran tata ruang dan lemahnya pengawasan sehingga membuat para pemilik bangunan bertindak seenaknya.

“tata ruang di Kota Bandung yang saya kira banyak tidak sesuai aturan, menciptakan kearoganan para pemilik bangunan berskala besar seperti hotel berbintang,” ucap Agus Sartia.

Agus menjelaskan, dari sekian banyak jumlah hotel yang ada di Kota Bandung, baru 1 hotel yang diketahui telah dilakukan penindakan berupa penyegelan.

“Kita ketahui bersama baru Hotel Moxy yang ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung per tanggal 18 Januari 2022 lalu kan. Padahal hotel ini pernah mendapatkan penyegelan yang sama pada bulan November 2016.
Namun hal tersebut bagaikan hanya cerita sandiwara saja antara pemilik hotel dengan pemerintah kota bandung,” kata Agus.

Dikatakan Agus, hotel Moxy dari lantai 7,8,9 dan lantai Rooftop tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tetapi lantai tersebut tetap dpergunakan.

“Jelas ini sangat menaruh perhatian dan pertanyaan masyarakat Kota Bandung. Seharusnya Pemerintah Kota Bandung jangan berdiam diri saja, menyikapi permasalan IMB terutama gedung gedung berbasis komersil seperti hotel-hotel berbintang,” ujarnya.

Dalam situasi seperti itu, kata Agus yang juga merupakan Biro Investigas Manggala Garuda Putih, meminta dan mendesak Walikota Bandung untuk segera mencabut izin operasional hotel Moxy selama lantai 7,8,9 tidak di lakukan pembongkaran.

“Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bandung jangan pernah ada denda diskresi IMB, karena hal tersebut hanya akan jadi peluang untuk para pengusaha dan oknum ASN untuk mendapatkan keuntungan dengan gaya korupsi baru,” ujarnya.

Menurut Agus Satria, disaat pelanggaran itu sudah terbukti, harusnya Pemerintah mampu memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahkan kami pun menduga pengajuan Surat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai fakta dilapangan. Pada waktu itu Hotel Moxy yang telah di tetapkan harus membayar denda sebesar 17M , hanya menyisakan permasalahan di Kota Bandung, seandainya Hotel Moxy belum bayar denda, pihak Pemerintah harus berani bongkar dong,” ucapnya.

Agus mengatakan, selain Hotel Moxy masih ada belasan lagi pelanggaran tata ruang yang diduga dibiarkan dan tidak berani ditindak.

“Kita melihat ada yang sudah bayar sanksi dan denda akan tetapi kemana dananya dibuat apa dan beranikah Pemkot Bandung mengaudit kebijakan-kebijakannya tentang pemberian deskresi terhadap para pemilik bangunan berskala besar?” pungkasnya. *(roska)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.