BANDUNG INSPIRA – Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan perubahan kata “pinjol” menjadi “pindar” atau pinjaman digital untuk digunakan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan penggantian nama pinjaman online beberapa bulan lalu, sekitar kuartal II atau III tahun 2024. Saat itu, AFPI menilai istilah pinjol sudah mendapat stigma negatif di kalangan masyarakat akibat tindakan perusahaan pinjaman online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi “pinjaman daring (pindar)” untuk membedakan layanan fintech peer-to-peer lending yang legal dan berizin OJK dengan yang ilegal.
Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk mengenali layanan resmi dan meningkatkan kepercayaan dalam penggunaan LPBBTI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Agusman, menyatakan bahwa penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan menjadi kunci utama dalam membangun citra positif industri fintech lending.
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” imbuh dia. (Lailatul Latifah)**