• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH

Saksi SG Tak Hadiri Persidangan Kasus Penggelapan Rp 5 Miliar, Hakim: Jemput Paksa

InspiraTV 25 June 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Sidang perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 25 Juni 2024 dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, berakhir WO. Hal tersebut dilakukan tim kuasa hukum terdakwa lantaran saksi SG kembali tidak hadir di persidangan untuk ketiga kalinya, sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi ditunda.

Sebelumnya, sidang yang dimulai pada pukul 13.45 wib berjalan lancar. Namun kuasa hukum terdakwa Yessy Septiani memilih untuk Walk Out (WO) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi korban seperti yang dijanjikan sebelumnya.

“Prinsipnya begini, pertama- tama saksi yang diperiksa itu adalah korban, setelah korban baru saksi-saksi lainnya, tapi hari ini kan setelah 3 kali dipanggil korban tidak hadir, jadi kita tetap berpegang pada pendapat kita bahwa saksi yang pertama harus diperiksa adalah korban,” jelas Nico Sihombing selaku kuasa Hukum terdakwa Adetya, Selasa (25/6/2024).

Sidang juga sempat ricuh lantaran terdakwa Adetya tidak mau melanjutkan sidang tersebut dan meninggalkan ruang sidang karena merasa kecewa saksi korban SG tidak bisa dihadirkan di persidangan.

Namun, beberapa saat kemudian majelis hakim memerintahkan Adetya kembali masuk ke ruang sidang dan memutuskan sidang ditunda hingga 2 Juli 2024 mendatang.

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,

Yadi menyebutkan, bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta Blok F Kota Cimahi.

Adapun perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari keterangan Nico, bahwa dalam persidangan hari ini ada total enam saksi yang dipanggil.

“Namun yang hadir hanya empat saksi, dua orang lainnya tidak memberikan jawaban dan alasan, termasuk SG selaku saksi pelapor,” kata dia.

“Tidak ada alasan yang jelas, padahal Jaksa padahal sudah memanggil, sudah datang kerumahnya Jaksa juga sudah berupaya kita harus hargai juga dong upayanya, tapi dia tidak hadir berarti kan dia tidak menghargai Jaksa tidak menghargai Pengadilan,” imbuh Nico Sihombing. (Boby)**

Previous Post
Kasus Lansia Terlantar di Kota Bandung, Pemkot Klaim Mengalami Penurunan Drastis
Next Post
Raih Medali Emas di Kejuaraan Nasional Taekwondo Bhayangkara Presisi II, Nadhifa Kembali Torehkan Prestasi

Berita Lainnya

Jelang Idulfitri Farhan Batasi Sementara Galian IPT
BERITA INSPIRA

Jelang Idulfitri Farhan Batasi Sementara Galian IPT

03 March 2026
Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
BERITA INSPIRA

Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

03 March 2026
Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya
BERITA INSPIRA

Hari Ini Puncak Gerhana Bulan Total, Dapat Disaksikan Secara Langsung! Catat Waktunya

03 March 2026
Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya
BERITA INSPIRA

Bermain Cantik, Persib Hanya Bawa Pulang Satu Poin Dari Surabaya

03 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us