BANDUNG INSPIRA – Pemerintah pusat bersama DPR RI resmi mengambil alih kewenangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu berdampak langsung ke 28.779 guru PPPK di Jawa Barat yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemprov.
Rinciannya, terdapat 20.534 guru PPPK paruh waktu dan 8.245 guru PPPK penuh waktu di Jabar. Dengan adanya kebijakan baru ini, seluruhnya akan dikelola oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut penarikan kewenangan ini merupakan hasil evaluasi yang tepat.
“Iya kalau itu didasarkan pada evaluasi analisis yang tepat tentu kita berbahagia karena melalui analisis yang tepat sehingga kabar ditariknya PPPK ke pusat itu sudah keluar,” ujar Purwanto di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Menurut Purwanto, pengalihan ini diharapkan membawa dampak positif. Mulai dari tata kelola kepegawaian yang lebih rapi, peningkatan kompetensi guru, hingga jaminan kesejahteraan dan jenjang karir yang lebih jelas.
Soal dampak ke keuangan daerah, Purwanto mengaku belum bisa memastikan. Selama ini gaji PPPK memang dianggarkan di APBD Jabar, namun sumber dananya berasal dari transfer pusat.
“Kita belum tahu kebijakan fiskalnya seperti apa nanti. Kan sebenarnya juga anggaran yang dibayarkan kita dari pusat,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengalihan status dilakukan karena banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal untuk membayar gaji PPPK. Saat ini pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan guru secara nasional.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan 2 kebijakan penting untuk guru PPPK:
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” tegasnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiato mengatakan, ada 2 aspirasi utama dari pemerintah daerah yang diakomodir pusat: bantuan kapasitas fiskal untuk gaji pegawai dan penataan status PPPK.
Agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru, Kemendagri akan turun langsung melakukan pengawasan dan sosialisasi ke daerah.
“Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima Arya.
Dengan kebijakan ini, beban fiskal Pemprov Jabar diharapkan berkurang, sementara nasib 28.779 guru PPPK di Jabar menjadi lebih jelas dengan kepastian status kepegawaian di bawah pemerintah pusat. (Bambang/Berita Inspira)
