Nasional

Mau Lepas WNI? Siap-siap Bayar Rp5 Juta Mulai 1 Agustus 2026

Oleh editor 21 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Bagi WNI yang berencana melepaskan status kewarganegaraan, catat tanggalnya. Mulai 1 Agustus 2026, biayanya naik drastis 5 kali lipat. Sebelumnya cukup Rp1 juta, kini permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden dipatok Rp5 juta per permohonan.

Kenaikan ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 soal PNBP Kementerian Hukum. PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo dan diundangkan pada 2 Juli 2026 oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.Dengan masa transisi 30 hari, maka per 1 Agustus 2026 setiap WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan atas permintaan sendiri wajib membayar Rp5 juta ke negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 10 PP 30/2026.

Dalam lampiran PP tersebut ditegaskan bahwa setiap pengajuan SK Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden RI dikenai tarif Rp5 juta. Ketentuan ini berlaku bagi WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan secara mandiri.

Cakupan PP 30/2026 Lebih Luas

PP 30/2026 tidak hanya menyasar layanan kewarganegaraan. Regulasi ini merupakan payung hukum yang menetapkan ragam layanan sekaligus besaran tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Ruang lingkupnya mencakup berbagai urusan administrasi hukum.

Mulai dari pengesahan badan hukum, pencatatan kenotariatan, pendaftaran jaminan fidusia, hingga pengurusan hak kekayaan intelektual.“Jadi perubahan terkait pelepasan WNI hanya pada komponen tarifnya saja,” demikian bunyi penjelasan dalam regulasi tersebut.

Syarat dan Prosedur Tetap Mengacu Aturan Lama

Meski tarif mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan persyaratan dan tata cara pengajuan kehilangan kewarganegaraan tidak berubah. Prosesnya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Aturan itu kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Artinya, WNI yang ingin mengajukan pelepasan status tetap harus memenuhi seluruh dokumen dan tahapan administratif sebagaimana diatur dalam dua PP tersebut. Yang berubah hanya nilai PNBP yang harus disetor ke kas negara. Kebijakan kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus penyesuaian biaya layanan administrasi hukum di era saat ini.Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan, masyarakat dapat mengakses layanan informasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum atau melalui kanal resmi Kementerian Hukum. (Tim Berita Inspira)**

Sumber Foto: Imigrasi.go.id

Tri Widiyantie

DT Peduli dan Cita Sehat Gelar Khitanan Barokah untuk Anak-anak di Manggarai Timur

MANGGARAI TIMUR INSPIRA – Sebanyak 20 anak dari keluarga prasejahtera mengikutikegiatan Khitanan Barokah yang diselenggarakan oleh DT Peduli…

editor 21 Jul 2026

Bahlil Sebut Harga Pertamax Bisa Turun, Pemerintah Masih Berhitung

BANDUNG INSPIRA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal positif bagi pengguna BBM…

editor 21 Jul 2026

Air Kelapa vs Air Lemon: Mana yang Lebih Baik untuk Hidrasi di Musim Panas?

BANDUNG INSPIRA – Panasnya musim panas dapat membuat kamu merasa mudah lelah, dehidrasi, dan kekurangan energi. Menjaga tubuh…

editor 18 Jul 2026