BANDUNG INSPIRA – Pemkot Bandung menyegel sebuah lahan di Jalan Pasar Pola Cijerah, Senin 20 Juli 2026. Penyegelan dilakukan karena ada dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin dan rencana alih fungsi trotoar.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tindakan itu melanggar Perda No 9 Tahun 2019 dan Perda No 5 Tahun 2022.
“Kami sudah segel lokasi dan panggil pemiliknya untuk BAP. Katanya sudah dipanggil tapi belum datang,” ucap Erwin.
Berdasarkan data kewilayahan, penebangan dilakukan sendiri oleh pemilik sekitar pukul 02.00 WIB.
Erwin mengingatkan, setiap penebangan pohon wajib izin ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP.
“Kalau diizinkan, yang nebang ya dinas. Ini tidak ada izin sama sekali,” katanya.
Pelaku terancam sanksi denda hingga Rp10 juta dan pidana.
Di kesempatan yang sama, Erwin juga menegaskan trotoar harus dikembalikan fungsinya. Pemkot akan menata trotoar secara bertahap agar aman bagi pejalan kaki.
Pemkot juga menyiapkan UMKM Center di 30 kecamatan agar pedagang tetap punya ruang usaha legal.
“Trotoar hak masyarakat. Kalau dipakai untuk lain, hak masyarakat terganggu. Kami akan sosialisasi dan tertibkan,” pungkasnya. (Bambang/Berita Inspira)**
