Daerah

Pemkot Bandung Segel Lahan di Cijerah Buntut Penebangan 12 Pohon Ilegal

Oleh editor 20 Juli 2026 1 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Pemkot Bandung menyegel sebuah lahan di Jalan Pasar Pola Cijerah, Senin 20 Juli 2026. Penyegelan dilakukan karena ada dugaan penebangan 12 pohon tanpa izin dan rencana alih fungsi trotoar.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, tindakan itu melanggar Perda No 9 Tahun 2019 dan Perda No 5 Tahun 2022.

“Kami sudah segel lokasi dan panggil pemiliknya untuk BAP. Katanya sudah dipanggil tapi belum datang,” ucap Erwin.

Berdasarkan data kewilayahan, penebangan dilakukan sendiri oleh pemilik sekitar pukul 02.00 WIB.

Erwin mengingatkan, setiap penebangan pohon wajib izin ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DPKP.

“Kalau diizinkan, yang nebang ya dinas. Ini tidak ada izin sama sekali,” katanya.

Pelaku terancam sanksi denda hingga Rp10 juta dan pidana.

Di kesempatan yang sama, Erwin juga menegaskan trotoar harus dikembalikan fungsinya. Pemkot akan menata trotoar secara bertahap agar aman bagi pejalan kaki.

Pemkot juga menyiapkan UMKM Center di 30 kecamatan agar pedagang tetap punya ruang usaha legal.

“Trotoar hak masyarakat. Kalau dipakai untuk lain, hak masyarakat terganggu. Kami akan sosialisasi dan tertibkan,” pungkasnya. (Bambang/Berita Inspira)**

Polrestabes Bandung Amankan 19 Tersangka Kasus Begal

BANDUNG INSPIRA – Jajaran Polrestabes Bandung telah mengungkap sebanyak 15 kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Bandung…

editor 21 Jul 2026

Rumah Zakat Salurkan Fidyah untuk Para Peserta Volunteer Basic Training

BANDUNG INSPIRA – Rumah Zakat mendistribusikan paket makanan siap saji dari dana fidyah donatur untuk menopang kebutuhan konsumsi…

editor 21 Jul 2026

PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM melalui Pemanfaatan Gas Bumi di Harkopnas

BANDUNG INSPIRA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk Sales and Operation Region II melalu Area Karawang turut berpartisipasi…

editor 20 Jul 2026