“Kita DPRD menyayangkan keterlambatan ini, kita berharap ada informasi yang jelas dengan batas waktu, secara hitungan itu memang tanggal 20 Maret hari minggu kemarin,” kata Tedy di Kota Bandung, Senin (21/3) lalu.
Ia juga mengungkapkan, jika merujuk kepada aturan yang ada, maka proses pengajuan wakil wali kota Bandung tak dapat digelar. “Secara aturan seperti itu,” ujarnya.
Untuk itu, Tedy mengaku pasrah jika memang kursi wakil wali kota Bandung akan kosong. “Kita dari DPRD sudah berikhtiar, jadi selasa lalu kita sudah ke provinsi kemudian juga ke Kemendagri, sampai ke Kemendagri juga belum ada informasi,” tandasnya. (TRI)
1 2