BANDUNG INSPIRA,- Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disisa masa jabatan 2018-2023 dimungkinkan berjalan solo tanpa kehadiran Wakil Wali Kota. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Namun, proses pengajuan wakil wali Kota Bandung tak dapat digelar karena tak memenuhi syarat batas waktu sisa jabatan. Terkait itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil angkat bicara ditengah pelantikan Wali Kota Bandung Definitif, Yana Mulyana di Gedung Sate, Senin (18/4/2022).
“Saya menunggu arahan dari Kemendagri, kalau memang masih memungkinkan, prosedur tentu pasti harus ditempuh dari bawah,” paparnya.
Proses yang harus ditempuh, lanjut Emil, diajukan dari DPRD. “Saya belum ada arahan, yang penting satu-satu dulu level Wali Kota yang kita bereskan, setelah itu Wakil kalau memang aturan memungkinkan,” ucapnya.
Yana Mulyana mengatakan, jika pihaknya tetap berupaya untuk taat azas.
“Saya orang taat azas aturan, kalau regulasinya memang itu (masih dimungkinkan mengajukan Wakil) saya ikut. Kalau ternyata regulasinya juga tidak dimungkinkan perlu (Wakil) saya juga akan ikuti,” tegasnya.
Terlebih, dirinya mengaku kerjasama yang sudah terjalin dengan internal birokrasi Pemerintah Kota Bandung, cukup baik.
“Karena apa, ini juga akan sangat luar biasa kerjasama yang sudah terjalin baik di internal birokrasi Pemerintah Kota Bandung,” paparnya menambahkan.
Perihal kosongnya kursi Wakil Wali Kota Bandung, speerti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mengatakan dengan tertundanya pengangkatan Yana sebagai Wali Kota Definitif, maka tahapan pengajuan Wakil WaliKota Bandung tak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, untuk pengajuan wakil wali kota Bandung, Yana Mulyana harus dilantik menjadi Wali Kota Definitif pada 20 Maret 2022 lalu.