NASIONALRISALAH

Unjuk Rasa, Jalan Panjang Perjuangan Dakwah Demokrasi

Oleh: Moch. Fadlani Salam

Geruduk rumah rakyat, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) kembali menggelar aksi masa yang akan dilaksanakan pada Hari Senin 11 April 2022. Pukul 10.00-Menang. Lokasi di DPR RI. Diantara yang menjadi tuntutannya BEM SI adalah, mendesak wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai, wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode, dan mendesak wakil rakyat untuk menyampaikan kajian terkait 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. Ini trtulis di laman instagram @bem_si.

Dalam sebuah negara demokrasi, di dalamnya mengatur pelaksanaan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Di Indonesia, ini diatur dalam UU No.9 Tahun 1998, bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas. Dan setiap penyampaian pendapat adalah suatu proses kedewasaan dalam demokrasi, sikap menerima dan menolak (pro-kontra), itu menjadi sesuatu hal yang wajar.

Aksi dari BEM SI ini merupakan bentuk kemerdekaan atau kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang dilakukan secara langsung dengan cara berunjuk rasa atau berdemonstrasi.

Lalu, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi? Pada masa nabi memang belum ada istilah demonstrasi. Namun setelah itu, pernah terjadi pemberontakan umat Islam yang tidak puas dengan kebijakan para penguasa yang zalim.

Istilah demonstrasi yang berujung anarkis seperti sekarang ini baru muncul pada masa kepemimpinan khalifah ketiga, Utsman bin Affan yang pada waktu itu dituduh melakukan nepotisme. Hingga akhirnya Utsman terbunuh dalam peristiwa tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, aksi demontrasi sendiri merupakan saran untuk menasihati seseorang yang telah berbuat kemungkaran agar kembali kepada kebaikan, sebagai bentuk amar ma’ruf nahyi mungkar. Allah swt berfirman dalam al-Qur’an:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.Ali Imran [3]:104).

Dalam sebuah hadits, Nabi saw juga pernah bersabda:

عن أبي سعيد الخدري قال :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أفضل الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر أو أمير جائر

Dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa yang dzalim, atau pemimpin yang dzalim.” (HR. Abu Daud No.3781).

Bila sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dinilai menimbulkan kemudharatan, maka harus ada yang mengingatkan sebagai bentuk dakwah amar ma’ruf nahyi munkar, jika ada munkarnya, ya kita larang, dan mengajaknya kepada kebaikan. Begitulah diantara pengamalan dakwah. Dan Ini menjadi kewajiban bagi rakyatnya karena di dalamnya terdapat hal yang dapat merugikan masyarakat.

Aksi unjuk rasa harus difahami sebagai salah satu cara menyampaikan nasehat demi kebaikan dan kemaslahatan, ketika pintu-pintu dialog atau musyawarah itu tertutup, atau tidak menjadi perhatian, maka cara lainnya adalah dengan berdemonstrasi, dengan catatan, ini berusaha dilakukan dengan cara yang tidak destruktif dan anarkis.

Namun, ketika berbagai cara penyampaian pendapat di muka umum tersebut, terkadang tidak selamanya berjalan dengan baik. Terdapat kemungkinan terjadi anarkis, dimana terdapat korban yang tidak hanya harta tapi bisa sampai nyawa manusia. Maka, sudah semestinya setiap orang membutuhkan tempat berlindung. Disini, aparat penegak hukumlah sebagai lembaga yang tepat bagi pencari perlindungan tersebut, yang merupakan barisan pertama berada di tempat berlangsung demonstarsi. Tidak hanya sebagai pihak yang melindungi masyarakat dari kekerasan atau ancaman kekerasan, melainkan juga harus bisa sebagai pengayom dan pembuat rasa aman. Bukan malah melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada represif. Sehingga dituntut kesadaran dari semua pihak.

Hubungan hukum dengan demokrasi adalah kedua unsur yang saling melengkapi. Negara hukum tanpa dilengkapi dengan prinsip-prinsip demokrasi justru akan membawa pada upaya instrumenisasi hukumoleh negara, berpotensi untuk merepresi rakyatnya.

Maka dari itu, pemimpin atau penguasa disertai seluruh elemennya, juga tentunya termasuk para wakil rakyatnya, wajib memiliki tanggung jawab besar, menunaikan amanah dari rakyatnya, agar setiap kebijakan yang dibuat harus betul-betul dikaji demi menghadirkan kemashlahatan yang luas, dengan cara-cara yang baik, tidak gaduh dan menyengsarakan rakyatnya.

Sebagaimana dalam salah satu kaidah fiqh disebutkan;

تصرف الإمام منوط بالمصلحة “apapun kebijakan yang diambil pemerintah, harus didasarkan pada kemaslahatan rakyatnya”.

Kita doakan, siapaun yang berdakwah untuk demokrasi yang lebih baik, lewat penyampaian berbagai pendapat dan aspirasinya, termasuk seperti para maasiswa kita,  semoga menjadi saksi berbuah amal soleh kelak di sisi Allah swt, dan dapat menjadikan negara yang kita cintai bersama ini, menjadi negara yang lebih baik lagi,  penuh dengan keberkahan dan kemashlahatan. Ini merupakan jalan panjang perjuangan dakwah dalam demokrasi.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.