BANDUNG BARAT INSPIRA – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya menyepakati dibentuknya panitia khusus (pansus) soal rotasi, mutasi, dan promosi pejabat yang saat ini jadi polemik.
Hal tersebut ditetapkan setelah semua fraksi di DPRD KBB menggelar rapat
Badan Musyawarah (Banmus) sebelum digelarnya rapat paripurna DPRD KBB salah satunya penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Hotel Novena, Lembang, Rabu (30/8/2023).
“Semua fraksi sudah sepakat, dibentuknya Pansus untuk mengetahui apa yang jadi polemik dalam rotasi mutasi kemarin,” kata Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat saat ditemui usai Banmus.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Pansus rotasi mutasi ini sudah akan langsung bekerja mulai besok. Fokus kerjanya adalah seperti memanggil dan meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK), BKPSDM, inspektorat, asisten, dan pihak terkait lainnya.
“Target Pansus ini bekerja sekitar lima hari, nanti akan ada kesimpulan yang akan diambil. Namun untuk pemanggilan Bupati sepertinya belum,” imbuhnya.
Seperti diketahui carut marut pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemda KBB mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Paguyuban Pejuang Peduli Pembangunan Kabupaten Bandung Barat (P4KBB), yang mendesak agar DPRD KBB membentuk Pansus rotasi mutasi.
“Kami mendorong agar DPRD KBB membentuk pansus agar persoalan rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemda KBB yang diduga maladministrasi bisa terang benderang,” kata Ketua P4KBB Jacob Anwar Lewi kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Jacob menilai jika dibentuk Pansus maka DPRD bisa meminta keterangan kepada eksekutif yang terlibat dalam proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat tersebut. Bahkan dapat meminta keterangan dari Tim Penilai Kinerja (TPK) yang diketuai Sekda dan juga bupati.
“Apakah TPK dilibatkan atau tidak dalam proses rotasi, mutasi dan promosi ini? Masa ada staf yang tiba-tiba jadi Kabid (kepala bidang), atau ada pimpinan yang golongan eselonnya lebih rendah dari bawahannya, kan itu aneh,” sambungnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, Moch Galuh Fauzi juga menyoroti adanya pelanggaran maladministrasi dalam proses rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Hengki Kurniawan, Jumat (26/8/2023) malam. Pasalnya pelantikan itu telah melanggar aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ini harus menjadi perhatian bersama para pemangku kebijakan dan pemerhati pemerintah. Saya mendorong agar komisi I DPRD KBB membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan berbagai pelanggaran tersebut dan saya bersama lembaga kajian SDI akan melaporkan pelantikan yang telah terlaksana itu kepada KASN, BKN, dan Kemendagri,” tegasnya.
Seperti diketahui, total pejabat yang dilantik ada sebanyak 97 orang. Terdiri dari 4 kepala dinas hasil seleksi terbuka atau open bidding, dan sisanya pejabat eselon III dan IV. Namun pelantikan itu menimbulkan kegaduhan karena diduga banyak pejabat yang belum memenuhi syarat dilantik dan menyalahi administrasi kepegawaian. *(trijunari)