• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, HEADLINE NEWS, NASIONAL

Tindaklanjuti Laporan Warga, DPRD Kota Bandung Sidak Dua Tempat Hiburan Malam

Tri Widiyantie 22 December 2022 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung serta Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung lakukan inspeksi mendadak atau sidak di dua tempat hiburan malam dikawasan Karang Sari, Kota Bandung, Kamis (22/12/2022) malam.

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan dari masyarakat sekitar lokasi yang terganggu karena bising oleh suara musik dari tempat hiburan tersebut, salah satunya Helen’s Bar.

Sidak pun dimulai sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan dengan memantau lokasi hingga mengecek dokumen perizinan dan lainnya. Dua tempat hiburan tersebut yaitu Helen’ Bar dan Hell’s Eagles.

Dari hasil sidak tersebut diketahui ternyata sudah melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

“Tempat hiburan tersebut sudah dua kali diadukan warga terkait kebisingan yang kerap dirasakan warga dari sejak buka hingga subuh,” bebernya.

Disampaikannya, bila tetap tidak diindahkan maka Helen’s Bar terancam disegel.

“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa teranggu kebisingan yang bersumber dari Helen Bar. Setelah kita cek memang tempat tersebut sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan,” papar Aan.

Ditegaskannya, bahwa sidak tersebut merupakan pengawasan kedua, dan setelah dicek memang suara dari desibel yang terdengar diatas 65 hampir 80 persen.

“Kalau untuk normalnya dibawah 65 desibel, jadi kita minta dia menurunkan hingga dibawah batas maksimal sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta agar manajemen jangan menaikan lagi suara yang ada di tempat ini terutama suara subwofer karena menganggu warga setempat.

“Yang pasti kita sepakat dengan mereka untuk mengikuti aturan jangan sampai lebih 65,” ujarnya.

Namun, jika tempat hiburan tersebut melakukan kelalaian kembali yang berakibat kepada terganggunya ketertiban masyarakat sekitar dengan kebisingan tentu. “Kita meminta teguran keras dan diberikan saksi yang tegas.

“Satpol PP dan Disbudpar Kota Bandung selaku pengawas akan memanggil dan tentu itu akan memberikan teguran kepada mereka untuk tidak melakukan kesalahan lagi,” katanya.

“Kalau melakukan kesalahan maka meminta untuk dilakukan penyegelan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada membenarkan jika tempat hiburan tersebut yang kedua kali dilakukan peneguran.

“Untuk yang pertama sudah dilakukan pemanggilan dan dikenakan saksi sesuai aturan berlaku dan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

“Kini pengaduan masih muncul, kami melakukan pemanggilan lagi tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban kita buat pernyataan yang mereka buat mengecilkan suara tidak menganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Kalau juga tidak diindahkan, lanjutnya, akan masuk ke tahap berikutnya akan mengeluarkan tertulis peringatan untuk mereka melakukan upaya maksimal.

Mujahid juga kembali menegaskan aturan terkait jam operasional bila mengacu ke Perwal 106 diatur sampai jam 00.00 WIB.

“Kalau lebih ya terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Lebih jauh ia memaparkan, sebenarnya pengaduan yang muncul ditempat hiburan kawasan tersebut ada dua.

“Malahan, yang lebih menganggu yang sebelahnya saya perhatikan tidak ada peredam sama sekali dan sanksi terhadap perizinan yang mereka miliki,” ujarnya. (TRIW)

Previous Post
Jasa Raharja Karawang Terus Gelorakan Sosialisasi Pasal 74 Uu No 22/2009
Next Post
Jasa Raharja Karawang Bagikan Voucher BBM Kepada Para Wajib Pajak di Samsat

Berita Lainnya

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026
BERITA INSPIRA

Pemprov Jabar Siapkan 60 Posko Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2026

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Pemkot Pertimbangkan Jadi Pemberi Wakaf Masjid Agung Bandung

26 February 2026
Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura
BERITA INSPIRA

Berikut Prakiraan Formasi PERSIB Vs Madura

26 February 2026
Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Masjid Agung Akan Menjadi Pusat Keumatan Kota Bandung

26 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us