BERITA INSPIRANASIONAL

Sakit Hati Karena Ditolak Menjadi Anggota BEM, Seorang Mahasiswa di UNY Nekat Sebar Hoaks Pelecehan Seksual!

BERITA INSPIRA – Media sosial X sempat dihebohkan dengan tersebarnya chat seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang menjadi korban pelecehan seksual. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata chat tersebut merupakan hoax. 

MF (21)  yang menjadi korban hoax pelecehan seksual ini merupakan mahasiswa FMIPA UNY. MF mahasiswa asal Sumatera Selatan ini diketahui merupakan salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Setelah beredarnya chat berisi hoax tersebut namanya menjadi tercemar dan statusnya sebagai pengurus BEM pun dinonaktifkan. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, ternyata chat tersebut merupakan hoax yang memang sengaja dibuat oleh pelaku berinisial RAN (19). Mahasiswa yang berasal dari Tegalrejo, Kota Yogyakarta tersebut membuat sebuah chat palsu tentang pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang kemudian ia sebarkan melalui akun X @UNYmfs. Dalam unggahan tersebut, RAN memfitnah MF dan menyebarkan informasi mengenai nomor induk mahasiswa (NIM) milik MF   

Idham Mahdi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi mengungkap motif pelaku dalam hal ini didasari dengan rasa sakit hati. RAN merasa sakit hati lantaran ia tidak diterima menjadi anggota BEM.RAN juga merasa kesal karena sebelumnya MF menegur dirinya melalui pesan pribadi saat menjadi panitia di salah satu acara di kampusnya. RAN kemudian melampiaskan kekesalannya tersebut dengan menyebarkan informasi palsu yang ia buat mengenai pelecehan seksual. Dengan tujuan agar menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari BEM. 

Idham menjelaskan bahwa MF tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti berita yang beredar. Setelah kasus ini terungkap, Polda DIY menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan akun media sosial pelaku. Tindakan yang dilakukan oleh RAN dianggap sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau penyebaran nama baik. 

Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Polda DIY juga menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY yakni Ali Mahmudi menegaskan bahwa tidak ada korban pelecehan seksual di lingkungan UNY seperti yang diberitakan. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polda DIY. Kampus pun akan memberikan sanksi kepada pelaku tergantung hasil pengkajian pihak kampus. Dan apabila  pelaku dianggap melakukan pelanggaran dengan kriteria berat, maka akan diberikan sanksi akademik terberat yakni drop out atau dikeluarkan dari kampus. Sementara untuk korban yakni MF akan segera dipulihkan kembali nama baiknya dan statusnya dalam kepengurusan BEM akan dikembalikan. (citra)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.