BERITA INSPIRANASIONAL

Raup Miliaran dari Ribuan Tiket, Ghisca Debora Ditetapkan Tersangka

BERITA INSPIRA – Ghisca Debora Aritonang pelaku penipuan tiket konser Coldplay ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar dan menjual sekitar 2.268 tiket.

Modus yang digunakan Ghisca dalam melancarkan aksi penipuannya berawal dari ia mengaku memiliki 39 tiker saat perang tiket pada Mei 2023 lalu. Tiket-tiket ini kemudian ia jual kepada para pembeli. Ghisca yang dikenal memiliki banyak tiket kemudian ia terus menjual tiket konser Coldplay dengan alasan ia memiliki tiket compliment yang didapatkan dari pihak promotor konser. 

Ia meyakinkan para reseller atau para pembelinya bahwa ia memiliki hubungan dengan perantara atau promotor. Namun pada kenyataannya sejak bulan Mei hingga November tidak ada komunikasi dengan pihak terkait. 

Melalui konferensi pers di polres Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat yakni Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ia telah menetapkan GDA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Susatyo mengatakan penipuan ini dilakukan melalui reseller sejumlah 6 korban. Para korban melaporkan kejadian ini. Laporan pertama datang dari  FVS yang membeli 700 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,35 miliar. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh AS yang membeli 600 tiket dengan kerugian mencapai Rp1,03 miliar. Korban ketiga yang melayangkan laporan yakni AS yang membeli 400 tiket dengan kerugian sejumlah Rp1,3 miliar. Laporan juga dilayangkan oleh CL dengan kerugian sekitar Rp230 juta. 

Dengan kejadian ini, Polres Jakarta Pusat menyita sejumlah barang bukti. yang diduga dibeli oleh Ghisca dari uang hasil penipuannya. Barang yang disita antara lain adalah tas dan sandal Hermes beserta Apple Macbook yang diperkirakan mencapai Rp600 juta. Susatyo mengatakan sekitar Rp2 miliar digunakan oleh Ghisca untuk keperluan pribadi. Barang-barang bermerek tersebut dicurigai dibeli sejak bulan Mei tepatnya sejak Ghisca menerima uang-uang pemesanan tiket. 

Dalam kasus ini, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama ia mengakui kesalahan yang diperbuatnya. Pengakuan tersebut, diungkapkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian” ujar Ghisca di Polres Metro Jakarta Pusat. (citra)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.