BERITA INSPIRAHEADLINE NEWS

Rafael Alun Di Tuntut 14 Tahun Penjara, Sampaikan Pembelaan

BANDUNG INSPIRA – Rafael Alun Trisambodo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (27/12/23) ini.

Hari ini, Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya bakal membacakan pembelaan atas surat tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK pada Senin (11/12/23) lalu. Ketua Tim Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, pada Selasa (26/12/23), menyampaikan bahwa tim penasihat hukum masih merampungkan draft pembelaan untuk dibacakan esok hari.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberatasan Korupsi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu Rafael Alun juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai RP 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Rafael Alun terbukti melanggar pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ia juga dinilai telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diduga lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang merupakan komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME). Dari hasil penerimaan gratifikasi, diduga Rafael Alun melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah. (mia)**

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.