Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Herry Wirawan, sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengurangi tuntutan dan memvonis Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap ketua majelis hakim Yonannes Purnomo Suryo Adi.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa pun mengajukan banding karena meyakini hukuman mati patut diberikan kepada perbuatan Herry Wirawan atas perbuatannya. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung. (MSN)