BERITA INSPIRANASIONALTERPOPULER

Penyegelan Lahan Bisnis UMKM Di Jalan Riau Kota Bandung, Ditolak Para Pedagang

BANDUNG INSPIRA – Penyegelan lahan tanpa kehadiran kurator pada lokasi di jl LL RE. Martadinata No 86, Kota Bandung membuat pengusaha muda serta pelaku UMKM bertahan dan tetap beraktifitas.

Hal tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanah dan bangunan atas permohonan ijin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim Kurator, Nasrullah Nawawi, SH., MM., MH.

Penyegelan lahan di jl LL RE. Martadinata No 86 tersebut dihadiri oleh aparat TNI, aparat Polri dan Satpol PP Kota Bandung mendapatkan penolakan dari pihak Kuasa Hukum Raden Fauzi, Kissinger MP. Tambunan, SH., MH., dan pelaku UMKM.

Menurut Kissinger Tambunan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam pailit) yang terletak di jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung dengan kliennya Fauzi Muhammad Irfany (CV. Raden Putra Barokah).

“Perjanjian sewa-menyewa tanah pada tanggal 1 Maret 2021, yang ditanda tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1 maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 juta/tahun,” kata Kissinger Tambunan, Senin (31/7/2023).

Didalam perjalanannya, lanjut Kissingger Tambunan, ada tawaran dari pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, Tanggal 07, bulan Februari 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp 55 milyar.

Pembayaran disepakati dengan Down Payment (DP) melalui 4 tahapan, yakni saat perjanjian, pada Tanggal 07 Februari 2022, 07 Maret 2022 dan 07 Mei 2022.

“Namun pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat (dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya bahwa telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” jelas Kissingger.

Sehingga kami melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas Nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah.

Sampai pada 10 April 2023 kembali ada Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di jl. LL RE. Martadinata No. 86 Kota Bandung, lanjut Kissinger Tambunan.

Tidak lama kemudian muncul surat Penetapan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 14 April 2023 yang isinya bahwa Tim Kurator telah melakukan penjualan lahan di jl. LL RE. Martadinata No 86 Kota Bandung pada Tanggal 03 Oktober 2022 kepada PT Astana Batari Dahayu.

“Kami sudah mengeluarkan biaya sewa dan melakukan pembayaran DP pembelian dengan total Rp 850 juta dan PPJB Rp 500 juta, sementara itu pihak Nasrullah secara sepihak dan menzalimi kami dengan ujug-ujung Tim Kurator Nasrullah melayangkan surat pengosongan tanah ini,” ujar Kissinger.

Hingga pada Tanggal 24 Juli 2023 muncul Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penyegelan Nomor W10.U1/5131/HT.02.7.2023.03 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Penyegelan dilaksanakan pada 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Atas perbuatan curang dan tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Tim Kurator, kami telah melakukan pelaporan ke Polda Jawa Barat dengan nomor surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Juli 2023 pukul 21.29 WIB.

“Sedangkan dibidang perdata kami juga mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan tentang Pelaksanaan Penyegelan hari ini yang sudah teregister nomor 480/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Pst.,” ungkap Kissinger Tambunan.

Hingga tulisan ini ditayangkan, pihak Jurusita Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan konfirmasi dan tanggapan.**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.