BANDUNG INSPIRA- Pemerintah Kota Bandung memberikan layanan pemakaman gratis agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pemakaman serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dilansir dari infobandungkota.com, Kepala UPTD IV Pemakaman Diciptabintar Kota Bandung, Rita Shafira, mengungkapkan bahwa dari 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada, hanya TPU Rancacili dan TPU Nagrog yang masih memiliki lahan kosong. Rita memastikan seluruh proses terkait pemakaman di Kota Bandung tidak dipungut biaya.
“Kebutuhan lahan pemakaman rata-rata mencapai 1 hingga 4 hektare per tahun, dengan angka kematian harian antara 18 hingga 23 orang,” jelas Rita dalam siaran kolaborasi antara Radio PRFM dan Radio Sonata pada Selasa, (25/2/2025).
Namun, Rita mengakui masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan meminta biaya kepada keluarga jenazah. Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan praktik tersebut melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Untuk mendukung layanan pemakaman, Pemkot Bandung juga meluncurkan aplikasi “Ziarah Rindu”. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi terkait lokasi pemakaman, pencarian makam, serta pengelolaan data kematian agar tercatat secara otomatis dan akurat.
Dengan adanya aplikasi ini, warga dapat mengetahui lokasi pemakaman yang tersedia, melakukan pencarian data jenazah, serta menghindari kesalahan pencatatan yang kerap terjadi dalam pengelolaan pemakaman konvensional.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemakaman gratis.
“Kami akan mengawal implementasi Perda ini dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memungut biaya. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menambahkan, Pemkot Bandung harus hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan pemakaman.
“Mulai dari kelahiran hingga pemakaman, pemerintah harus hadir. Kami akan memastikan melalui kebijakan dan peraturan bahwa layanan pemakaman ini benar-benar gratis dan dapat diakses oleh seluruh warga,” tandasnya. (ray)**
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini agar proses administrasi pemakaman lebih mudah dan transparan. Selain itu, Pemkot Bandung juga terus mengupayakan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman agar dapat memenuhi kebutuhan warga di masa mendatang.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bandung bisa mendapatkan layanan pemakaman yang lebih layak dan terjangkau, sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. (Salsa Solihatunnisa)**