BANDUNG INSPIRA – Beberapa hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara di wilayah masing-masing. Mendekati pemilu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan tegas untuk seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak melakukan larangan berikut saat mencoblos di bilik suara pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Larangan untuk para pemilih suara yaitu tidak mendokumentasikan saat berada di bilik suara, baik video maupun foto dengan menggunakan handphone.
Maka masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dilarang untuk membawa perangkat elektronik tersebut saat hari pemungutan suara nanti.
Tentu larangan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Jika melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang tertulis. Sanksi tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 500.
Dalam peraturan tersebut, menyebutkan sanksi bagi yang membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 Juta, dilansir Viva, Senin (12/2/2024). (Anis)**