• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Pemilih Dilarang Merekam Aktivitas di Bilik Suara, Bisa Kena Sanksi

Tri Widiyantie 12 February 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Beberapa hari lagi seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara di wilayah masing-masing. Mendekati pemilu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan tegas untuk seluruh masyarakat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar tidak melakukan larangan berikut saat mencoblos di bilik suara pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Larangan untuk para pemilih suara yaitu tidak mendokumentasikan saat berada di bilik suara, baik video maupun foto dengan menggunakan handphone.

Maka masyarakat yang terdaftar sebagai DPT dilarang untuk membawa perangkat elektronik tersebut saat hari pemungutan suara nanti.

Tentu larangan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jika melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang tertulis. Sanksi tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 500.

Dalam peraturan tersebut, menyebutkan sanksi bagi yang membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 Juta, dilansir Viva, Senin (12/2/2024). (Anis)**

Previous Post
Next Post
Pagelaran Teater Pop Sandiwara Sunda ‘PAMALI’ : Lestarikan Kesenian Sandiwara Sunda Dikalangan Anak Muda

Berita Lainnya

Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet
Uncategorized

Mudik Idulfitri 2026, Ini Jalur Utama yang Diprediksi Macet

10 March 2026
Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri
BERITA INSPIRA

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi H-3 Idulfitri

10 March 2026
Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas
BERITA INSPIRA

Rezeki Ramadan, Nasabah Pegadaian Menang Emas Batangan 124 Gram di Undian Badai Emas

10 March 2026
Tugu Sepatu Cibaduyut Akan Segera di Pasang Kembali 
BERITA INSPIRA

Tugu Sepatu Cibaduyut Akan Segera di Pasang Kembali 

10 March 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us