BERITA INSPIRAHEADLINE NEWSNASIONAL

Pakar Hukum: Tuntutan Jaksa Mengacu SE Mahkamah Agung No 4 Tahun 2022

BANDUNG INSPIRA – Prof Dr Ediwarman Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada Eliezer sangatlah ringan apabila dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Seharusnya Bharada Eliezer dihukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menerangkan bahwa rendahnya tuntutan itu karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” ujar Prof Dr Ediwarman.

“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,” ujarnya sambil menambahkan jadi dalam kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

Sedangkan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa tuturnya telah melewati prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yaitu berjenjang mulai dari Jaksa Penuntut Umum, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung.

Prof Ediwarman menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan sebagai justice collaborator (JC).

Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku”.

Sebelumnya jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatannya menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Yang menjadi pertimbanhan hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan bahwa Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.