BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

MK Putuskan ‘Kerusuhan’ di Ruang Digital Tidak Termasuk Tindak Pidana

mediaindonesia.com

BANDUNG INSPIRA – Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan ulang Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU NSPIRA –Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan bahwa kerusuhan yang terjadi dalam media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

MK menilai tindakan penyebaran berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal yang dimaksud dengan ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan digital.

Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 115/PPU-XXII/2024 pada Selasa (29/04/2025) yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” ujar Hakim Asrul.

Permohonan pengujian materi UU ITE ini diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. MK menyebut pembatasan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.

“Oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.

Artikel Lainnya :  Gugat UU Hak Cipta ke MK, Gerakan Vibrasi Suara Indonesia Ajak Musisi Bergerak

Hakim MK Arsul Sani juga menambahkan, bentuk kerusuhan dalam UU ITE tidak memiliki parameter yang jelas.

Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, aksi mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sebaiknya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.