• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

MK Putuskan ‘Kerusuhan’ di Ruang Digital Tidak Termasuk Tindak Pidana

InspiraTV 30 April 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan ulang Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU NSPIRA –Informasi dan Transaksi Elektronik. MK menyatakan bahwa kerusuhan yang terjadi dalam media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

MK menilai tindakan penyebaran berita bohong menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal yang dimaksud dengan ‘kerusuhan’ adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan digital.

Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Asrul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 115/PPU-XXII/2024 pada Selasa (29/04/2025) yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” ujar Hakim Asrul.

Permohonan pengujian materi UU ITE ini diajukan jaksa asal Ngawi Jawa Timur, Jovi Andrea Bachtiar. MK menyebut pembatasan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.

“Oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujarnya.

“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.

Hakim MK Arsul Sani juga menambahkan, bentuk kerusuhan dalam UU ITE tidak memiliki parameter yang jelas.

Selain itu, bentuk kerusuhan juga dinilai tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Oleh karena itu, aksi mengeluarkan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sebaiknya disikapi sebagai bagian dari dinamika demokrasi. (Rifqi Sibyan Kamil)**

TagskerusuhanMahkamah KonstitusimkpidanaUU ITE
Previous Post
Hadir di Kota Bandung, QJMotor Makin Dekat Lewat Event Bertajuk QJourney
Next Post
Tak Ikut KB Vasektomi, Tak Dapat Bansos? Begini Kebijakan Baru Dedi Mulyadi

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us