• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Menteri Agama Resmi Keluarkan Edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Tri Widiyantie 13 March 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Yaqut, dilansir Narasi, Rabu (13/3/2024).

Surat Edaran tersebut terdapat sembilan poin. Salah satunya soal penggunaan pengeras suara. Yakni pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara luar dengan pengeras suara dalam  masjid atau musala, melakukan pengaturan akustik yang baik, volume paling besar 100 dB.

Edaran ini mengatur agar pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qurán menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara, sebelum azan Subuh dan shalat Jumat, pembacaan Al-Quran atau solawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit dan waktu Zuhur, Asar, Magrib, Isya paling lama lima menit, dan pelaksanaannya menggunakan pengeras suara dalam.

Gema takbir Idul Fitri, Idul Adha menggunakan pengeras suara luar sampai pukul dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (Anis)**

Previous Post
Pemkot Bandung Gelar Mudik Gratis, Catat Tanggalnya dan Segera Daftar!
Next Post
Yuk Jaga Kesehatan di Bulan Ramadhan dengan Beberapa Tips Berikut Ini!

Berita Lainnya

Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga
BERITA INSPIRA

Tinjau Pembangunan Rutilahu di Arjasari, Wujud Kepedulian Nyata Polda Jabar untuk Warga

28 February 2026
Kapolda Jabar Tinjau SPPG dan Green House Polresta Bandung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan
BERITA INSPIRA

Kapolda Jabar Tinjau SPPG dan Green House Polresta Bandung, Wujud Nyata Dukungan Ketahanan Pangan

28 February 2026
Mendiktisaintek Akan Kerahkan Kampus Untuk Tangani Sampah di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Menteri LH : Kota Bandung Masuk Kategori Pembinaan dalam Penanganan Sampah

28 February 2026
Memprihatinkan! Tak ada Kota Layak Raih Adipura Pada 2025
BERITA INSPIRA

Memprihatinkan! Tak ada Kota Layak Raih Adipura Pada 2025

28 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us