Nasional

Mau Lepas WNI? Siap-siap Bayar Rp5 Juta Mulai 1 Agustus 2026

Oleh editor 21 Juli 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Bagi WNI yang berencana melepaskan status kewarganegaraan, catat tanggalnya. Mulai 1 Agustus 2026, biayanya naik drastis 5 kali lipat. Sebelumnya cukup Rp1 juta, kini permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden dipatok Rp5 juta per permohonan.

Kenaikan ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 soal PNBP Kementerian Hukum. PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo dan diundangkan pada 2 Juli 2026 oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.Dengan masa transisi 30 hari, maka per 1 Agustus 2026 setiap WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan atas permintaan sendiri wajib membayar Rp5 juta ke negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” tulis Pasal 10 PP 30/2026.

Dalam lampiran PP tersebut ditegaskan bahwa setiap pengajuan SK Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden RI dikenai tarif Rp5 juta. Ketentuan ini berlaku bagi WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan secara mandiri.

Cakupan PP 30/2026 Lebih Luas

PP 30/2026 tidak hanya menyasar layanan kewarganegaraan. Regulasi ini merupakan payung hukum yang menetapkan ragam layanan sekaligus besaran tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Ruang lingkupnya mencakup berbagai urusan administrasi hukum.

Mulai dari pengesahan badan hukum, pencatatan kenotariatan, pendaftaran jaminan fidusia, hingga pengurusan hak kekayaan intelektual.“Jadi perubahan terkait pelepasan WNI hanya pada komponen tarifnya saja,” demikian bunyi penjelasan dalam regulasi tersebut.

Syarat dan Prosedur Tetap Mengacu Aturan Lama

Meski tarif mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan persyaratan dan tata cara pengajuan kehilangan kewarganegaraan tidak berubah. Prosesnya masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Aturan itu kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Artinya, WNI yang ingin mengajukan pelepasan status tetap harus memenuhi seluruh dokumen dan tahapan administratif sebagaimana diatur dalam dua PP tersebut. Yang berubah hanya nilai PNBP yang harus disetor ke kas negara. Kebijakan kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus penyesuaian biaya layanan administrasi hukum di era saat ini.Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan, masyarakat dapat mengakses layanan informasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum atau melalui kanal resmi Kementerian Hukum. (Tim Berita Inspira)**

Sumber Foto: Imigrasi.go.id

Tri Widiyantie

Kemendikdasmen Pulihkan 71 LKP Terdampak Bencana dan Perkuat Kompetensi 118 Guru SMK

BANDUNG INSPIRA – Upaya mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua terus dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui…

editor 30 Agu 2026

Menuju Kedaulatan Aviasi, VTDI dba AVA Resmikan Hangar di Curug Tangerang

TANGERANG INSPIRA – Industri penerbangan nasional terus mencatat pertumbuhan seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas udara dan pemenuhan standar kelaikudaraan…

editor 26 Agu 2026

Penanganan Karhutla Libatkan 1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut

BANDUNG INSPIRA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

editor 25 Agu 2026