BANDUNG INSPIRA – Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi kepada para pedagang warung di berbagai wilayah Kabupaten Bandung.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sosialisasi ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran berjalan. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik warung atau kios, agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan.
Plt. Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Aparatur Satpol PP Kabupaten Bandung, Irwan Permana Kusumah, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini petugas menyasar berbagai lokasi seperti warung kelontong, kios di pinggir jalan, hingga pasar tradisional.
“Satpol PP terkait Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau atau DBHCHT adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota di bidang penegakkan hukum, khususnya terkait pengedaran rokok ilegal. Peran ataupun fungsi Satpol PP juga dalam hal edukasi yaitu sosialisasi ke masyarakat, pengumpulan informasi dilakukan operasi bersama dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Bandung,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, operasi penindakan dilakukan bersama Bea Cukai dengan dukungan instansi lain seperti Dinas Perdagangan, kepolisian, dan aparat kewilayahan. Sinergi antar instansi ini diharapkan menciptakan pengawasan yang lebih kuat dan efektif, mengingat berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum.
“Tantangannya yaitu keterbasan sumber daya manusia, modus operandi yang dilakukan oleh pedagang dan penyuplai yang berubah-ubah, wilayah kita yang 31 kecamatan tidak heterogen, penegakkan hukum yang kurang optimal, intervensi dari oknum yang terlibat, serta perbedaan regulasi dan kewenangan,” tuturnya.
Selain memberikan imbauan langsung kepada para pedagang, Satpol PP juga membagikan brosur berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan ancaman hukum bagi pelanggarnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi cukai. (Deyvanes Nuruwe)**