
Lagi! Pejabat Pemkot Bandung Terjerat Korupsi, Kadispora Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
BANDUNG INSPIRA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar yang dicairkan pada tahun anggaran 2017,2018, dan 2020.
Tak hanya EM, Kejati Jabar juga menahan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Pada keterangan resminya, Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua bidang organisasi dan hukum. Sedangkan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.
“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima,” tegasnya.
Lebih jauh ia menuturkan, para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bandung. Sedangkan tersangka YI tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan kasus Kebun Binatang Bandung.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.
“Pemkot Bandung akan sangat terbuka terhadap penegakan hukum. Pemkot Bandung tidak akan pernah menghalang-halangi penegakan hukum,” kata Zulkarnain, Jumat (13/6/2025).
Terkait pegawai Pemkot Bandung yang terlibat dalam kasus tersebut, Zulkarnai mengatakan, Pemkot Bandung tetap memagang azas praduga tak bersalah. “Karena sudah berada di ranah hukum, kita serahkan penyelesaiannya kepada Kejati Jabar,” ujarnya.
Kendati demikian, Zulkarnai menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tuturnya.
Selain itu, Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.**