BERITA INSPIRADAERAHHEADLINE NEWS

Kata Samsuri Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Skripsi Tidak Dihapus, Namun Mahasiswa Bisa Memilih Tugas Akhir Lainnya

BANDUNG INSPIRA – Dalam upaya meningkatkan mutu perguruan tinggi di tanah air dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Isinya mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian, Standar Pangelolaan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Penelitian, Proses Akreditasi dan banyak lagi.

Termasuk mengenai tugas akhir mahasiswa S1 (sarjana) dan D4 (sarjana terapan) sebagai salah satu syarat kelulusan, kini tidak wajib membuat skripsi lagi.

Hal tersebut pun menjadi isu hangat yang diperbincangkan, bahwa skripsi akan dihapuskan dan tidak lagi menjadi syarat mutlak tugas akhir mahasiswa.

Berkaitan dengan itu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr. M. Samsuri, S.Pd., MT., IPU., meluruskannya saat konferensi pers secara daring, Rabu (30/8/2023).

Kata Samsuri skripsi tetap ada dan tidak dihapuskan. Namun tugas akhir mahasiswa tidak harus skripsi saja. Tetapi bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya
yang sejenis. Baik secara individu maupun
berkelompok, dan memiliki manfaat yang luas serta dirasakan langsung.

Namun hal tesebut kembali diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi.

“Jadi mahasiswa tidak terkungkung harus membuat skripsi yang bab-babnya runut teratur. Kadang-kadang copy paste. Tetapi kini bisa membuat hal-hal yang lebih konkrit. Itu yang ingin saya garis bawahi,” kata Samsuri.

“Tugas akhirnya bisa dalam bentuk proyek, karya tulis yang disebut skripsi, publikasi internasional dan lainnya. Mahasiswa punya pilihan untuk tugas akhirnya.”

“Jadi tergantung minat mahasiswa dan disepakati oleh program studi atau dosen pembimbingnya,” imbuh Samsuri yang lihai bermain bulutangkis.

Masih dikatakan Samsuri, semua perguruan tinggi pun sepakat dan setuju dengan hal ini. Pasalnya banyak kasus skripsi yang dikarang-karang.

Tugas akhir mahasiswa sekarang beradaptasi dengan kebutuhan, seperti membangun proyek, membangun kewirausahaan, membuat novel, mampu membuat program tertentu untuk menyelesaikan kebutuhan sebuah industri dan lainnya.

Ia pun mencontohkan mengenai mahasiswa IT kalau membuat skripsi, di dalamnya terdiri dari latar belakang, pendahuluan macam-macam seperti itu, maka isinya kebanyakan cerita tetapi esensinya malah sedikit.

“Tetapi ketika based project itu adalah karya nyata yang bisa dilakukan,” kata Samsuri.

“Tetapi kalau minatnya penelitian dalam bentuk skripsi sangat dimungkinkan, dan itu diwadahi oleh aturan masing-masing perguruan tinggi,” imbuhnya.

Samsuri pun menegaskan apabila ada kampus yang melarang mahasiswa, membuat tugas akhirnya selain sekripsi, maka LLDIKTI Wilayah IV akan memberikan klarifikasi dan kampus terkait harus menyesuaikan dengan perubahan aturan yang ada.

Samsuri pun mencontohkan beberapa kampus yang sudah menerapkannya, di antaranya Unikom, Universitas Raharja, Universitas Pasundan, Universitas YPKP Sangga Buana dan lainnya.

Agar implementasinya masif, LLDIKTI Wilayah IV pun terus melakukan sosialisasi. Hal tersebut juga bisa dilakukan antar perguruan tinggi saling berbagi.

“Konpres ini juga bentuk dari sosialisasi,” Samsuri menegaskan.

Pasalnya semenjak diundangkan harus segera diterapkan, “Ada beberapa hal yang peralihan seperti akreditasi-akreditasi itu berjalan sesuai dengan yang ada sekarang. Begitu nanti berproses itu menggunakan sistem yang baru ini, keberpihakan ke perguruan tinggi,” imbuhnya.

“Nanti perguruan tinggi masih ada yang menyebutkan skripsi tidak masalah, masih berjalan tidak apa-apa,” kata Samsuri.

Masih berkaitan dengan Permendikbudristek No 53 tahun 2023, Samsuri juga menyinggung mengenai perhatian pemerintah terhadap perguruan tinggi swasta dengan menanggung biaya akreditasi.

Lanjutnya proses akreditasi yang biasanya dilakukan program studi (Prodi), bisa dilaksanakan secara bersamaan pada tingkat unit pengelola program studi, misal jurusan atau di tingkat fakultas prodi-prodi serumpun, bisa dilakukan secara bersamaan.

“Misalkan jurusan teknik, ada teknik kimia, teknik elektro, teknik sipil, proses akreditasinya bisa dilakukan secara bersamaan. Supaya tidak membebani penyiapan-penyiapan dokumentasi yang sifatnya administratif,” kata Samsuri.

Berikutnya kata Samsuri untuk akreditasi di luar akreditasi wajib, seperti untuk prodi yang ingin mendapatkan akreditasi unggul atau mendapatkan akreditasi internasional, maka beban pembiayaannya ditanggung oleh perguruan tinggi terkait.

“Tetapi dalam masa untuk mendapatkan status terakreditasi, maka biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Itu berkaitan dengan akreditasi prodi,” kata Samsuri.

“Permendikbud 53 tahun 2023, mengenai penjaminan mutu ada ditangan perguruan tinggi semakin maju dan berkelas, masyarakat juga semakin merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Po. Abas Sunarya, MLS., Ph.D., Ketua APTISI Banten, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan keinginan APTISI.

Kata Abas sabelumnya mengenai kebijakan akreditasi tersebut dibahas pada tanggal 22 September 2022.

“Kami bangga, akan menjalankan kebijakan yang luar biasa, melalui Kepala LLDIKTI IV tentang pembinaan mengimplementasikan Permendikbud No 53, akan ada workshop. Kadang PTS di pinggiran perlu detail,” kata Abas.

“Kami sangat berharap Pak Menteri yang baru (ke depan) tetap berjalan jangan berubah lagi, yang belum bagus diperbaiki, yang sudah bagus tetap dijalankan.”

“Kita bisa menikmati kebijakan yang berpihak kepada PTS, dibutuhkan seperti dalam Permendikbudristek No 53,” pungkasnya.

Sanada dengan Abas, Rektor Universitas Komputer Indonesia (Unikom), Prof. Dr. Ir. Eddy Soeryanto Soegoto, mengatakan apa yang sudah disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV, sangat berarti sekali bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi.

“Khususnya bagi perguruan tinggi perguruan tinggi yang belum terakreditasi, tentunya itu sangat membantu. Perjuangan Pak Kepala Lembaga, Pak Kepala APTISI IV A dan IV B, dan rekan-rekan ABPPTSI telah berhasil, dan kita tinggal melaksanakan saja,” kata Rektor Unikom.

Diketahui saat kagiatan konpers daring ini, selain diikuti awak media nasional dan daerah, hadir pula Rektor Unikom, Rektor Unpas, Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPPTSI) Jabar, Ketua ABPPTSI Banten, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Jabar, Ketua APTISI Banten dan lainnya. *(roska)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.