BANDUNG INSPIRA,- Dalam agama Islam seorang wanita muslimah diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengenakan jilbab. Mengenakan jilbab merupakan bagian dari syari’at agama islam yang wajib untuk dilaksanakan.
Mengenakan jilbab sebanding dengan melaksanakan ibadah lainnya, seperti ibadah sholat dan ibadah puasa yang diwajibkan bagi setiap umat muslim. Jilbab menjadi identitas dari seorang wanita muslimah, juga merupakan mahkota yang harus di junjung tinggi.
Dalam Alquran telah dijelaskan bahwa mengenakan jilbab adalah suatu perintah yang diturunkan oleh Allah SWT untuk wanita muslimah.
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Azhab : 59)
Namun sekarang ini, tak sedikit wanita yang melepas jilbabnya karena dirinya merasa belum lebih baik. Ada juga wanita yang melepas jilbabnya demi tuntutan pekerjaan dan paksaan dari orang yang di sayangnya.
Lalu bagaimana hukum seorang wanita yang melepas jilbabnya demi kepentingan duniawi?
Wanita yang sudah memutuskan melepas jilbabnya kemudian memakainya kembali sama seperti mempermainkan perintah Allah SWT. Wanita seperti itu tergolong kedalam wanita munafik dan tidak mematuhi perintah dari Allah SWT.
Dalam firman Allah dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 140 yang artinya :
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Alquran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nisa : 140)
Allah menegaskan dalam firmannya terkait larangan mempermainkan dan memperolok perintahnya dari ayat-ayat yang telah diturunkan. Wanita yang mempermainkan jilbabnya, maka dianggap sebagai golongan orang-orang munafik.
Azab Allah berlaku pada wanita yang tidak berjilbab dengan berbagai alasan. Karena tidak memakai jilbab merupakan kewajiban yang tidak dilaksanakan. Azab yang diberikan oleh Allah SWT tidak hanya menimpa wanita itu sendiri. Namun juga menimpa ayahnya, saudara laki-lakinya, dan juga suaminya kelak.
Hadits riwayat Tarmidzi dan Hakim mengatakan bahwa :
“Selangkah anak perempuan keluar dari rumah tanpa menutup aurat, maka selangkah juga ayahnya hampir ke neraka.” (HR. Tarmidzi dan Hakim)
Mengutip dari buku Aprilia Kartika yang berjudul Kau Akhi Aku Ukhti ada beberapa dosa yang di tanggung oleh seorang wanita muslimah yang tidak menutup auratnya, berikut sabda Rasulullah SAW:
Jika seorang wanita sudah balig dan tidak menutup auratnya, ia akan menanggung dosanya sendiri dan mengalir kepada ayahnya.
Jika seorang wanita menampakan rambutnya kepada yang bukan mahrom nya, di akhirat kelak ia akan digantung dengan rambutnya di atas api neraka hingga mendidih otaknya.
Jika seorang wanita sengaja menampakan buah dadanya agar terlihat seksi, di akhirat kelak ia akan digantung di atas pusaran api neraka dengan badan dan buah dada yang terikat oleh rantai neraka sebagai penggantungnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim). (RED)
Magang : Nining Surya Ningsih